Sempat Buron 13 Tahun dan Diinfokan Meninggal, Penyelundup Barang Impor di Bengkayang Ditangkap
Kriminal | 3 Agustus 2021, 14:57 WIBKALBAR, KOMPAS.TV – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang, Kalimantan Barat menangkap seorang pria tersangka penyelundupan yang sempat diinformasikan meninggal dunia.
Kepala Kejari Bengkayang Fachrizal menyebut terpidana penyelundupan ribuan telepon genggam pada tahun 2008 tersebut bernama Jutin Lais (66) asal Jagoi Babang.
"Tetapi kami mendapat informasi terpidana masih hidup dan berada di wilayah Kabupaten Bengkayang," kata Fachrizal dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (3/8/2021).
Kepala Kejari lebih lanjut menjelaskan kronologi kasus yang menjerat Jutin Lais.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster di Bangka Belitung Senilai Rp 10 Miliar
Pada 2008, Jutin Lais dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana UU Kepabeanan, yakni penyelundupan sebanyak 1.500 unit handphone merk Nokia type 1200, sebanyak 20 unit handphone Nokia type 2.600, dan 40 botol tinta printer asal Malaysia.
Akibat pelanggaran itu, kemudian terbitlah putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No.67/Pid.B/2008/PN.BKY tanggal 17 September 2008.
Dalam putusan itu disebutkan terpidana Jutin Lais dinyatakan bersalah melanggar Pasal 102 UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan di pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp500 juta.
Usai keluarnya putusan itu, pada 2009 hingga 2010, Justin Lais mengajukan permohonan kasasi. Tetapi, upaya itu ditolak berdasar pada putusan Mahkamah Agung (MA) RI No. 2060 K/Pid.Sus/2009, tanggal 29 September 2010.
Dalam putusan itu, MA menyatakan menolak permohonan kasasi terdakwa dengan menguatkan putusan majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak dan pengadilan Negeri Bengkayang.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto
Sumber : Antara