Usai Dikritik Keras, Kejari Jakpus Akhirnya Eksekusi Pinangki ke Lapas Tangerang
Hukum | 2 Agustus 2021, 20:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akhirnya melakukan eksekusi terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Banten.
Keterangan ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso, Senin (2/8/2021).
“Pada hari ini, Senin 2 Agustus 2021 Pukul 13.30 WIB, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor Print-539/M.1.10/Fu.1/07/2021 tanggal 30 Juli 2021, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 38 / Pid.Sus / 2020 / PN.Jkt.Pst. tanggal 08 Februari 2021 jo,” kata Riono Budisantoso.
Berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 10 / Pid.Sus / 2021 / PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 atas nama terdakwa Pinangki Sirna Malasari yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Adapun amar putusan di antaranya menyatakan Pinangki tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam Dakwaan Kesatu-Primair dan Ketiga-Primair.
Baca Juga: Kejaksaan Ngaku Banyak Kerjaan Belum Eksekusi Pinangki, MAKI: Tidak Nalar, Tidak Logis
Kedua, membebaskan Pinangki dari dakwaan Kesatu-Primair dan KetigaPrimair.
Ketiga, Pinangki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu-Subsidiair dan “Pencucian Uang” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua dan “pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Ketiga-Subsidiair.
Keempat, Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp600 juta.
Kritik Keras MAKI
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengkritik alasan Kajari Jakarta Pusat tidak tepat lantaran menyebut bahwa eksekusi terhadap Pinangkri Sirna Malasari belum dilakukan karena banyak pekerjaan.
Boyamin menegaskan, Kejaksaan memang harus bekerja dan satu di antara pekerjaannya adalah melakukan eksekusi.
“Selain menyidangkan terdakwa, selain menyidik kasus-kasus korupsi dan juga melakukan penahanan, melakukan pemindahan tahanan dari rutan ke lapas atau titipan itu setiap hari melakukan,” ujar Boyamin Saiman.
Lebih lanjut, Boyamin mendesak Kajari Jakarta Pusat untuk stop mencari-cari alasan tidak segera mengeksekusi Pinangki Sirna Malasari.
Baca Juga: MAKI Minta Kajari Jakpus Tidak Bersilat Lidah Soal Penegakan Hukum Terhadap Jaksa Pinangki
“Jadi kalau alasannya ini banyak pekerjaan ya tidak nalar, tidak logis, ini hanya cari-cari alasan aja, kemudian ketahuan belum eksekusi padahal sudah inkrah hampir 1 bulan,” katanya.
Boyamin Saiman mengingatkan, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat seharusnya memahami bahwa berdasarkan ketentuan, putusan Pinangki Sirna Malasari itu sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap pada 6 Juli 2021.
“Setelah itu satu minggu kemudian maksimal ya antara tanggal 7 sampai tanggal 12 Juli. Tapi hingga saat ini itu sudah hampir 4 Minggu hampir 1 bulan belum dilakukan eksekusi,” kata Boyamin.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV