> >

MAKI Pesimis Harun Masiku Tertangkap: Pengumuman KPK Interpol Terbitkan Red Notice Cuma Lip Service

Hukum | 2 Agustus 2021, 13:58 WIB
Foto daftar pencarian orang Harun Masiku di webside KPK. Harun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan pada 9 Januari 2020. (Sumber: KPK.go.id)

Boyamin juga menjelaskan ganjalan terbesar berlarutnya kasus Harun Masiku ialah semata-mata akibat alasan non-teknis.

"Semata-mata alasan non teknis karena banyak kepentingan yang dikhawatirkan terbongkar jika Harun Masiku tertangkap," ucapnya.

"Sehingga 'bernyanyi' seperti jaman Nazarudin membongkar kasus Hambalang dan e-KTP."

Sebelumnya, Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menginformasikan pada Jumat (30/7/2021) bahwa NCB Interpol Indonesia telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku.

Baca Juga: Pencarian Harun Masiku Tidak Ada Kemajuan, ICW Desak KPK Rombak Total Anggota Satgas

Ali mengatakan, KPK terus bekerja serius mencari dan menangkap Harun Masiku yang sebelumnya telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK terkait kasus korupsi pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

"KPK berharap bisa menangkap DPO Harun Masiku," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/7/2021).

Kasus Harun Masiku turut menjerat mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun.

Baca Juga: Buron Sudah Lebih dari 500 Hari, Polisi Akui Belum Tahu Keberadaan Harun Masiku

Termasuk denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama lima tahun sejak menjalani pidana pokok.

Sementara kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang ikut menerima suap sebesar Rp 60 juta dari Masiku divonis 4 tahun penjara.

Suap tersebut ditujukan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW dari anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Sumatera Selatan 1 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU