> >

MAKI Pesimis Harun Masiku Tertangkap: Pengumuman KPK Interpol Terbitkan Red Notice Cuma Lip Service

Hukum | 2 Agustus 2021, 13:58 WIB
Foto daftar pencarian orang Harun Masiku di webside KPK. Harun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan pada 9 Januari 2020. (Sumber: KPK.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengaku pesimis Harun Masiku bisa segera tertangkap.

Sekalipun, kata dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menginformasikan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia telah menerbitkan red notice untuk mantan politikus PDIP tersebut.

Baca Juga: Kata KPK Soal Interpol Terbitkan Red Notice Buronan Harun Masiku

"Sangat-sangat pesimis," kata Boyamin di Jakarta pada Senin (2/8/2021).

Boyamin menjelaskan, pengumuman yang disampaikan KPK soal telah diterbitkannya red notice untuk Harun Masiku merupakan lip service belaka. Sebab, ia menilai ada kesan tidak serius.

Menurutnya, peringatan atas lebih dari 500 hari buronnya Harun Masiku, membuat KPK seolah serius melakukan upaya pergerakan untuk menangkap Harun Masiku.

Baca Juga: Tersangka Suap Harun Masiku Jadi Buronan Internasional

Adapun pengumuman penerbitan red notice yang dilakukan KPK pada Jumat (30/7/2021) lalu dinilainya hanya untuk sekadar menghindari reaksi minor masyarakat.

Selain itu, penerbitan itu menjadi tidak berguna karena baru dikeluarkan setelah lebih dari satu tahun sejak Harun Masiku buron.

Boyamin mengatakan, soal pemberitahuan buronan internasional itu seharusnya langsung dapat diterbitkan sejak yang bersangkutan diketahui menghilang.

Baca Juga: Pengamat: Pergerakan Lambat KPK Mudahkan Harun Masiku Menyelamatkan Diri

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU