Kemenkes Pastikan Vaksinasi Dosis Ketiga Hanya untuk Tenaga Kesehatan
Kesehatan | 2 Agustus 2021, 13:06 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi memastikan bahwa vaksinasi dosis ketiga atau booster hanya dipreruntukkan untuk tenaga kesehatan(Nakes). Saat ini, terhitung jumlahnya ada sekitar 1,5 juta nakes yang akan mendapatkan vaksinasi tersebut.
"Diperkirakan jumlahnya ada sekitar 1,5 juta orang, yang tersebar di seluruh Indonesia," kata Siti seperti dikutip dari Antara, Senin (2/8/2021).
Ia meminta kepada seluruh pihak untuk tak memaksa Kemenkes untuk memberikan vaksinasi dosis ketiga. Hal ini mengingat jumlah vaksin yang terbatas, sehingga dikhususkan untuk para nakes yang saat ini menjadi garda terdepan.
"Kami memohon agar publik dapat menahan diri untuk tidak memaksakan kepada vaksinator untuk mendapatkan vaksin ketiga. Masih banyak saudara-saudara kita yang belum mendapatkan vaksin. Mohon untuk tidak memaksakan kehendak," ujarnya.
Baca Juga: Viral Influencer Ikut Vaksin Dosis Ketiga di DPRD DKI, Dinkes: Itu Info Bohong
Kemenkes telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.01/1/1919/2021 tentang Vaksinasi Dosis Ketiga Bagi Seluruh Tenaga Kesehatan, Asisten Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang yang Bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
“Rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) adalah saat ini kita dapat menggunakan platform yang sama atau berbeda untuk vaksinasi dosis ketiga. Pemerintah telah menetapkan akan menggunakan vaksin Covid-19 Moderna untuk suntikan ketiga untuk tenaga kesehatan, dikarenakan kita tahu bahwa efikasi dari Moderna ini paling tinggi dari seluruh vaksin yang kita miliki saat ini," katanya.
Ia menyebut, pemberian vaksin booster ini tetap akan memperhatikan kondisi kesehatan kelompok sasaran. Apabila yang bersangkutan alergi karena tidak boleh mendapatkan vaksin dengan platform mRNA, maka bisa menggunakan jenis vaksin yang sama dengan dosis pertama dan kedua.
Nadia merinci vaksin Moderna yang akan dipakai sebagai booster adalah mRNA-1273. Penyuntikannya dilakukan secara intramuskular dengan dosis 0,5 ml sebanyak satu dosis.
Vaksin ini tersedia dalam bentuk suspensi beku dengan kemasan 14 dosis per vial. Penyimpanan, distribusi dan penggunaan vaksin telah diatur dalam SE Ditjen P2P No. HK.02.01/1/1919/2021.
Ia berharap vaksinasi dosis ketiga bisa dilaksanakan sesegera mungkin agar cepat selesai. Apabila masih ditemui ketidaksesuaian data penerima vaksinasi booster, pihaknya mengimbau kepala dinas kesehatan, direktur rumah sakit atau puskesmas, ataupun pimpinan klinik dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan segera melakukan perbaikan data ke Kemenkes.
Baca Juga: Kemenkes Laksanakan Vaksinasi Dosis Ketiga Bagi Tenaga Kesehatan
“Kalau dia adalah tenaga kesehatan tapi tidak tercatat atau dia tercatat misalnya di pemberi pelayanan publik, maka dia bisa melakukan perubahan data ke Badan PPSDM Kesehatan melalui email sdmkesehatan@pedulilindungi.id untuk melakukan perbaikan data,” katanya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Antara