> >

Anies Mau Rancang Vaksin Jadi Syarat Administrasi Berkegiatan, Ini Alasannya

Update corona | 1 Agustus 2021, 08:57 WIB
ilustrasi kartu vaksin covid-19 (Sumber: Kompastv/Ant)

“Begitu juga dengan pengunjung. Maka pelaku di sektor itu, pelaku kegiatannya harus vaksin dulu. Ini termasuk pada kegiatan keagamaan. Penyelenggaranya, maupun pesertanya, semua harus sudah melakukan vaksinasi,” ujar Anies dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (1/8/2021).

Lantas bagaimana dengan warga yang belum vaksin karena baru sembuh dari Covid-19 atau perawatan penyakit lain. 

Baca Juga: Stok Vaksin Covid-19 di Daerah Habis, Kemenkes Akui Salah Hitung

Atau tidak bisa mengikuti vaksin karena ada kendala kesehatan dan faktor-faktor lainnya. Serta bagaimana cara mengetahui warga tersebut sudah ikut vaksin.

Anies mengatakaan, hal tersebut sudah masuk dalam pertimbagan untuk membuat kebijakan wajib vaksin.

Seperti harus menyertakan bukti dari fasilitas kesehatan belum ikut vaksin karena penyitas Covid-19 atau faktor-faktor lainnya.

"Kemudian juga ada mungkin kelompok yang belum vaksin karena kondisi kesehatan tertentu. Sederhana, siapkan keterangan dokter dari fasilitas kesehatan itu sebagai buktinya," ujar Anies.

Baca Juga: Jadi Meme Makan di Warteg Diburu Waktu, Anies Komentar Begini

Anies menambahkan, banyak cara untuk mengetahui warga sudah divaksin dan belum. Mulai dari melalui aplikasi JAKI, SMS dari PeduliLindungi sebagai bukti vaksinasi.

Kemudian ada juga sertifikat vaksin digital dari Kementerian Kesehatan.

Hal lain yakni pengawasan juga sudah disiapkan. Pastinya warga yang memalsukan bukti vaksin akan sulit karena seluruhnya sudah terdata.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU