Akibat Mobil Pribadi Halangi Ambulans, Warga Kritis Tak Sempat Dijemput hingga Meninggal
Peristiwa | 31 Juli 2021, 02:05 WIBBagus dan kawannya pun sudah mengecek kebenaran kabar itu dengan tetap mendatangi rumah warga yang menghubungi mereka.
“Tetap kita ambil keputusan untuk melihat ke rumah memastikan apakah benar, dan ternyata benar pasien tersebut sudah tidak ada,” ujarnya.
Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan mendapat kabar soal kejadian itu berkat video rekaman Bagus yang viral di media sosial.
Kasatlantas Polres Tangerang Selatan AKP Dicky Dwi Priambudi Arief Sutarman mengatakan, pihaknya telah mendapatkan identitas pengemudi sedan yang menghalangi ambulans itu.
“Untuk saat ini kami sedang melakukan penyelidikan untuk vidio yang telah beredar tersebut dan kami sudah mengantongi data kendaraan (sedan tersebut),” ujar Dicky.
Baca Juga: Termakan Hoaks Ambulans Kosong, Warga Rusak Ambulans SAR DIY di Bantul
Pihaknya menduga pengemudi sedan itu melanggar pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),
“Untuk sementara nanti kami melakukan upaya untuk menghubungi kendaraan tersebut. Untuk mereka yang terbukti melanggar pasal tersebut nanti kita akan tidak dengan penilangan,” ujar Dicky.
Pasal 287 ayat 4 UU Lalu Lintas itu mengatur larangan melanggar hak utama ambulans dan kendaraan lain yang menggunakan bunyi dan sinar peringatan.
Pengemudi sedan itu terancam hukuman kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
“Kami dari Satlantas Polres Tangerang Selatan mengimbau pada masyarakat kendaraan yang diprioritaskan, seperti pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah dan lain sebagainya yang telah diatur dalam undang-undang untuk diberikan prioritas dalam penggunaan jalan,” pungkas Dicky.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV