KPK Imbau Masyarakat yang Tahu Keberadaan Harun Masiku Segera Melapor
Hukum | 31 Juli 2021, 07:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaan Harun Masiku.
Masyarakat, lanjut Ali Fikri, bisa memberikan informasi keberadaan Harun Masiku ke KPK, juga kepada Polri, Kemenkumham, dan Interpol.
Pernyataan itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/7/2021).
“KPK mengimbau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO Harun Masiku, baik di dalam maupun di luar negeri, agar segera menyampaikan informasinya kepada KPK, Polri, Kemenkumham ataupun NCB Interpol,” kata Ali Fikri.
Baca Juga: KPK: Interpol Sudah Terbitkan Red Notice untuk Harun Masiku
Dalam perkembangan untuk mencari Harun Masiku. Ali Fikri menyampaikan bahwa pihak interpol sudah menerbitkan Red Notice untuk Harun Masiku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Informasi terbaru yang kami terima, bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan Red Notice atas nama DPO Harun Masiku,” ujar Ali Fikri.
Selain itu, lanjut Ali Fikri, KPK hingga kini masih terus bekerja serius dalam upaya mencari dan menangkap tersangka Harun Masiku. Termasuk dengan menggandeng sejumlah pihak untuk segera menangkap Harun Masiku.
“KPK terus bekerja dan serius berupaya mencari dan menangkap Tersangka HAR yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO KPK dalam perkara korupsi pergantian antarwaktu anggota DPR,” tegasnya.
Baca Juga: Buron Sudah Lebih dari 500 Hari, Polisi Akui Belum Tahu Keberadaan Harun Masiku
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV