Demokrat Laporkan Wamendesa PDTT ke Polda Jabar, Ada Apa?
Hukum | 30 Juli 2021, 22:04 WIBBaca Juga: Dituding Dalangi Demo Jokowi End Game, Demokrat Tak Ambil Pusing
Kemudian di bagian atas tangan, ada tulisan “Pakai Tangan Adik-Adik Mahasiswa Lagi untuk Kepentingan Syahwat Kuasanya Berkuasanya #BongkarBiangRusuh”.
Dalam keterangan gambar yang diunggah, akun Bernama Budi Arie Setiadi itu menuliskan, “Dapat flyer lucu nih”.
Dalam keterangan Asep Wahyuwijaya, pemilik akun Facebook bernama Budi Arie Setiadi telah melanggar Undang-Undang No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 dan Pasal 15 dan UU No.19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 45 karena unggahan karikatur itu.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV