> >

KPK: Interpol Sudah Terbitkan Red Notice untuk Harun Masiku

Hukum | 30 Juli 2021, 21:23 WIB
Foto daftar pencarian orang Harun Masiku di website KPK. Harun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan pada 9 Januari 2020. (Sumber: KPK.go.id)

Baca Juga: Pengamat: Pergerakan Lambat KPK Mudahkan Harun Masiku Menyelamatkan Diri

Sebelumnya, KPK menyurati National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia terkait hal tersebut pada Senin (31/5/2021). KPK meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku.

Diketahui Harun Masiku merupakan mantan politikus PDI Perjuangan yang tersangkut suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR melalui pergantian antarwaktu.

“Senin 31 Mei 2021, KPK telah mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia agar dapat diterbitkan red notice,” kata Ali Fikri, Rabu (2/6/2021).

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU