ICW: Selama Proses Perkara Bansos, KPK Selalu Melakukan Kejanggalan
Hukum | 30 Juli 2021, 19:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selalu melakukan kejanggalan selama proses penanganan perkara korupsi bantuan sosial dengan terdakwa Juliari P Batubara.
Demikian Peneliti ICW Kurnia Ramadhana merespons tuntutan Jaksa KPK terhadap Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara yang merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
“KPK selalu melakukan kejanggalan dan memunculkan pertanyaan publik selama proses pemeriksaan praktik bansos tersebut,” kata Kurnia Ramadhana, Jumat (30/7/2021).
Dalam pernyataannya, Kurnia Ramadhana mengatakan tuntutan hukuman Jaksa KPK terhadap Juliari P Batubara terlalu rendah dan membuat sakit hati banyak pihak.
Kurnia menuturkan ICW berpendapat, hukuman yang tepat bagi Juliari P Batubara adalah pidana seumur hidup.
Baca Juga: Juliari Dituntut 11 Tahun Bui, ICW: Pimpinan KPK Cuma Sesumbar akan Hukum Berat Koruptor Bansos
“Menurut kami paling pantas ialah pidana seumur hidup. Ada empat argumentasi sebelum kami tiba pada kesimpulan itu,” ujarnya Kurnia Ramadhana.
Pertama, kata Kurnia, Juliari P Batubara melakukan kejahatan saat menjabat sebagai pejabat publik.
“Sesuai undang-undang harus ada pemberatan,” tegas Kurnia Ramadhana.
Kedua, sambung Kurnia Ramadhana, dugaan korupsi yang dilakukan oleh Juliari P Batubara dilakukan di tengah situasi pandemi Covid-19.
“Di saat kesehatan masyarakat menurun dan perekpnomian menurun tajam,” ujarnya.
Ketiga, Kurnia menyampaikan dalam cermat ICW hingga saat ini Juliari P Batubara tidak mengakui sejumlah dakwaan atas perbuatannya pada perkara bansos.
Baca Juga: ICW: Tuntutan Jaksa KPK Terhadap Terdakwa Korupsi Bansos Juliari Batubara Mencurigakan
Di samping itu, keempat, Kurnia mengatakan pasal yang digunakan KPK pada dasarnya memungkinkan untuk dijatuhi hukuman seumur hidup.
“Maka dari itu kami mendorong majelis hakim bisa menjatuhkan pidana penjara seumur hidup dan itu sangat adil kepada masyarakat Indonesia khususnya warga Jabodetabek yang terkena korupsi itu,” kata Kurnia Ramadhana.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum KPK hanya menuntut 11 tahun penjara kepada mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Selain itu, tuntutan lainnya adalah denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juga pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV