> >

ICW Belum Terima Somasi Resmi dari Moeldoko

Politik | 30 Juli 2021, 18:59 WIB
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. (Sumber: Tangkapan Layar KompasTV)

“ICW menuangkan pendapatnya dalam sebuah penelitian yang didasarkan atas kajian ilmiah dengan didukung data dan fakta,” tegas Asep.

“Sehingga, tidak salah jika dikatakan bahwa langkah Moeldoko, baik somasi maupun niat untuk memproses hukum lanjutan, merupakan tindakan yang kurang tepat dan berlebihan,” tambah Asep Komaruddin.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Moeldoko Somasi ICW karena Resistensi Terhadap Kritik

Sebagaimana diketahui, Indonesia saat ini sedang dilanda pandemi Covid-19 yang telah merenggut nyawa puluhan ribu rakyat dan meruntuhkan perekonomian negara.

Berangkat dari hal itu, semestinya pemerintah membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan dalam proses penanganan Covid-19 ini.

“Namun, alih-alih dilaksanakan, Moeldoko selaku bagian dari pemerintahan justru menutup celah tersebut dengan mengedepankan langkah hukum ketika merespons kritik dari ICW,” ujarnya.

“Padahal, penelitian ICW masih bertalian dengan konteks terkini, yaitu upaya pencegahan korupsi di sektor farmasi,” lanjut Asep.

Bagi Koalisi Masyarakat Sipil, lanjut Asep, Moeldoko sebenarnya tidak perlu menempuh jalur hukum dalam merespons kajian ilmiah ICW.

“Moeldoko dapat menyampaikan bantahan atas temuan ICW dengan menggunakan hak jawab sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pers,” ujarnya.

“Sebab, hasil penelitian ICW tersebut diketahui khalayak ramai oleh karena dimuat dalam berbagai pemberitaan media. Dalam negara demokrasi, mekasnisme ini lah yang harusnya didorong dan ditempuh, bukan dengan ancaman pidana,” tambah Asep.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU