Perbedaan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Covid-19 dari Gubernur Anies dan Presiden Jokowi
Sosial | 30 Juli 2021, 10:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pemprov DKI Jakarta mulai membagikan bantuan sosial nontunai berupa beras kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
Bantuan beras ini diberikan mulai 29 Juli hingga 17 Agustus 2021. Dinsos DKI Jakarta telah mendata, sebanyak 1.007.379 KPM akan menerima bantuan beras sebesar 10 Kilogram.
Namun dari jumlah tersebut sebanyak 99.743 kepala keluarga belum dapat diberikan bantuan beras lantaran ada potensi duplikasi dengan penerima Bansos beras dari Kementerian Sosial.
Baca Juga: Warga Dapat Bantuan Beras di Masa PPKM
Pemerintah Pusat melalui Kemensos juga memberikan bantuan beras sebesar 10 Kilogram untuk 28.8 juta KPM.
Lantas apa perbedaannya bantuan beras dari Gubernur Anies Baswedan dengan bantuan yang sama dari Presiden Joko Widodo.
Jumlah penerima
Pemprov DKI Jakarta memastikan data penerima bantuan beras tidak tumpang tindih dengan program pemerintah pusat.
Baca Juga: Menko PMK Minta Bansos Beras Berasal dari Petani Lokal, Agar Kesejahteraan Meningkat
Dinsos DKI mencatat jumlah penerima sebanyak 907.616 dengan rincian, Jakarta Pusat sebanyak 50.526 KK.
Jakarta Utara sebanyak 181.367 KK, Jakarta Barat 73.948 KK, Jakarta Selatan sebanyak 142.029 PKM, Jakarta Timur sebanyak 457.250 KK, dan Kepulauan Seribu sebanyak 2.496 KK.
Dinsos DKI juga sedang melakukan pemadanan data dan pemutakhiran data agar bantuan yang diberikan tepat sasaran dan tidak saling bersinggungan dengan bantuan pemerintah.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV