> >

Passing Grade SKD CPNS 2021 Resmi Ditetapkan, Cek Cara Pembobotan Nilainya

Update | 30 Juli 2021, 07:46 WIB
Tangkapan Layar Sosialisasi Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021 (Sumber: Kementerian PANRB)

Bagi penyandang disabilitas, harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan TIU paling rendah 60.

Sementara, bagi putra/i Papua dan Papua Barat harus mencapai nilai kumulatif paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60.

Pengecualian lainnya juga diberikan untuk jabatan-jabatan tertentu pada penetapan kebutuhan umum. Pada jabatan Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Pendidik Klinis, ditetapkan nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 80.

Jabatan lain yang diberi pengecualian adalah ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api. Posisi ini dituntut nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU 70.

Baca Juga: KemenpanRB Umumkan Passing Grade CPNS 2021, Cek Linknya

Pembobotan Jawaban Setiap Materi

Terkait pembobotan nilai, untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0.

Sedangkan materi soal TKP, bobot penilaian ada lima tingkatan. Untuk jawaban paling sesuai bernilai 5 dan paling rendah 1, serta tidak menjawab bernilai 0.

Pelaksanaan SKD CPNS 2021 dilaksanakan dalam durasi 100 menit. Namun, khusus bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, diberikan durasi waktu tes selama 130 menit.

“Namun perlu kami sampaikan bahwa, penambahan waktu tes 130 menit tidak berlaku bagi pelamar yang mengidap buta warna maupun low vision,” pungkas Ari.

Baca Juga: Ribuan Pelamar Dominasi Formasi CPNS

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU