Otto Hasibuan: Mana Buktinya Moeldoko Promosikan Ivermectin Obat Covid-19?
Hukum | 29 Juli 2021, 22:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Otto Hasibuan, penasihat hukum Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, membantah kliennya mempromosikan Ivermectin sebagai obat Covid-19.
Ia pun mempertanyakan soal bukti-bukti jika memang Moeldoko mempromosikan obat Ivermectin.
Baca Juga: Moeldoko Kecam Aksi Kekerasan Oknum POM TNI AU pada Penyandang Disabilitas di Papua
"Saya kira tidak ada fakta Pak Moeldoko mempromosikan Ivermectin. Itu 'kan hanya yang disampaikan orang, mana bukti-bukti bahwa Pak Moeldoko mempromosikan Ivermectin?" kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis.
Karena sebab itu, pihaknya memberikan waktu kepada ICW untuk membuktikan tuduhan mereka soal Moeldoko memiliki hubungan dengan PT Hansen Laboratories selaku produsen Ivermectin.
"Makanya, saya minta kepada ICW, buktikan dulu dong. Kok, kesannya mempromosikan," ucapnya.
"Sama dengan saya, teman-teman saya di Peradi itu, kenyataannya banyak, selalu mencari Ivermectin, setiap ketemu dengan klien bicaranya selalu Ivermectin dan ternyata mereka minum kenyataannya betul-betul sembuh."
Baca Juga: Juliari Dituntut 11 Tahun Bui, ICW: Pimpinan KPK Cuma Sesumbar akan Hukum Berat Koruptor Bansos
Otto pun menyebut Moeldoko tidak pernah menjadi bintang iklan untuk membujuk masyarakat mengonsumsi Ivermectin sebagai obat Covid-19.
"'Tidak pernah begitu. Jadi, ini perlu kami bicarakan betul kriteria mempromosikan seperti apa? Jadi, jangan dikait-kaitkan begitu, kalau mempromosikan beda kan," tutur Otto.
Adapun Ivermectin, menurut Otto, merupakan produk dari PT Hansen Laboratories dan PT Indofarma.
Dia pun menegaskan Moeldoko tidak ada kaitannya dengan PT Hansen dan PT Indofarma.
Baca Juga: Otto: Kami Bantah ICW Soal Tudingan Cari Untung Lewat Ivermectin
"Pak Moeldoko itu tidak ada kaitannya dengan PT Hansen, tidak ada hubungan hukumnya, tidak juga dengan Indo Farma, tidak ada, tidak ada memegang saham, dan bukan direktur dan tidak ada kaitan apa pun," ucap Otto.
Namun demikian, Otto mengakui bahwa Joanina Rachman yang merupakan putri Moeldoko adalah pemegang saham mayoritas di PT Noorpay Nusantara Perkasa.
"Memang benar Joanina Rachman, anak Bapak Moeldoko, itu adalah pemegang saham PT Noorpay," ucap Otto.
Walau begitu, PT Noorpay bukanlah perusahaan yang bergerak di bidang farmasi dan tidak melakukan bisnis Ivermectin maupun bisnis ekspor beras.
Baca Juga: Moeldoko Siap Laporkan ICW ke Polisi Jika Tidak Bisa Buktikan Tuduhan Soal Bisnis Ivermectin
"Ini sebagaimana kita ketahui ICW mengaitkan seakan-akan PT Noorpay ini bergerak ikut di dalam peredaran Ivermectin," ujarnya.
Otto menilai adalah hal yang wajar bagi anak Moeldoko untuk berbisnis karena punya hak keperdataan.
"Pak Moeldoko baik secara pribadi maupun dalam jabatannya sebagai Kepala Staf Presiden tidak ada hubungannya dengan PT Noorpay," kata Otto.
Lebih lanjut, Otto menegaskan jika dalam waktu 1x24 jam ICW tidak bisa membuktikan tuduhannya dan tak mencabut pernyataannya soal Ivermectin dan kliennya, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum.
Baca Juga: Kata Moeldoko Soal Viral Oknum TNI AU Injak Kepala Warga di Merauke
"Jika ICW, saudara Egi tidak membuktikan tuduhannya dan tidak bersedia mencabut pernyataannya dan tidak bersedia meminta maaf kepada klien kami secara terbuka, maka dengan sangat menyesal kami akan melaporkan kasus ini kepada yang berwajib," kata Otto.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV