> >

Juliari Dituntut 11 Tahun Bui, ICW: Pimpinan KPK Cuma Sesumbar akan Hukum Berat Koruptor Bansos

Hukum | 29 Juli 2021, 21:02 WIB
Sidang dakwaan kasus suap bansos, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 21 Juni 2021. Mantan menteri sosial Juliari Batubara menerima uang suap sebesar Rp32,4 M. Dana tersebut dikumpulkan oleh mantan KPA bansos Adi wahyono dan mantan PPK bansos Matheus Joko Santoso, dengan perintah oleh Juliari memotong fee Rp 10 ribu dari vendor bansos. (Sumber: ANGGI / KOMPASTV)

Namun, hal itu tidak dilakukan KPK. Sebaliknya, tuntutan soal pembayaran pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar jauh dari kata memuaskan.

Pasalnya, besaran pengganti tersebut kurang dari 50 persen dari total nilai suap yang diterima Juliari.

Baca Juga: KPK Selidiki Pembagian Tugas Hengky Kurniawan dengan Aa Umbara

Melihat rendahnya tuntutan JPU terhadap Juliari, Kurnia meminta kepada Majelis Hakim untuk mengambil langkah progresif menjatuhkan hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup kepada Juliari.

"Penjatuhan hukuman yang maksimal terhadap Juliari Batubara sudah sepatutnya dilakukan, mengingat ada banyak korban bansos yang haknya dilanggar di tengah pandemi Covid-19, akibat praktik korupsi ini," ucap Kurnia.

"Ke depannya, vonis maksimal tersebut diharapkan berdaya cegah terhadap potensi terjadinya kasus serupa, terutama di tengah kondisi pandemi."

Sebelumnya, Juliari dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: KPK Minta Seluruh Pihak Hormati Keputusan Dewas soal Dugaan Pelanggaran Etik Firli Cs di TWK

Selain pidana badan, Juliari juga dituntut untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.597.450.000,00 subsider 2 tahun penjara dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak Juliari selesai menjalani pidana pokoknya.

Juliari dinilai JPU KPK terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama, yaitu Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU