> >

Kasus Pemalsuan Tabung Oksigen dengan APAR Terbongkar, Polri Tetapkan 6 Tersangka

Kriminal | 29 Juli 2021, 10:46 WIB
Ilustrasi tabung oksigen. Tabung berisi oksigen tiba di Posko Darurat Oxygen Rescue, kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Selasa (6/7/2021). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri berhasil meringkus enam tersangka terkait kasus pemalsuan tabung oksigen yang ternyata alat pemadam api ringan (APAR).

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika  mengungkapkan, siasat yang dilakukan para pelaku berupa mengubah tampilan tabung APAR menjadi tabung oksigen.

"Kemudian yang berkaitan dengan pengubahan, penjualan, dan perdagangan tabung APAR yang dimodifikasi menjadi tabung gas oksigen, kami tetapkan enam orang tersangka," kata Helmy dalam jumpa pers secara virtual, Rabu (28/7/2021).

Menurut Helmy, sangat berbahaya mengisi tabung APAR dengan oksigen karena memang tidak dirancang untuk itu, terlebih jika pembersihan tabungnya tidak sempurna.

Baca Juga: Hingga Kini, Polri Sudah Tetapkan 37 Tersangka Kasus Penimbunan Obat Covid-19 dan Tabung Oksigen

"Tabung APAR diubah menjadi tabung oksigen sebenarnya berbahaya, karena seharusnya alat untuk memadamkan kebakaran itu tidak didesain untuk (diisi) oksigen," ujar Helmy.

"Kita tidak tahu bagaimana tank cleaning-nya, di dalamnya (tabung APAR) gas CO2. Kalau misalkan diisi gas oksigen, kalau pembersihannya tidak bagus, tentu membahayakan orang," imbuhnya.

Lebih lanjut, secara desain, tabung untuk oksigen memliki kriteria khusus yang tidak dapat dipenuhi oleh tabung APAR.

Helmu juga mengatakan, para pelaku menjual tabung oksigen palsu itu dengan harga hingga Rp 3 juta dan modal yang dikeluarkan hanya Rp 700 ribu.

"(Harga jual) untuk tabung APAR variatif, antara Rp 2 hingga 3 juta. Namun Rp 700-900 ribu itu modal mereka (para tersangka)," tuturnya.

Berdasarkan informasi terkini, tabung oksigen palsu tersebut sudah terjual hingga 190 buah dan dikhawatirkan banyak dari masyarakat yang belum tahu peredarannya.

"Sejauh ini mereka sudah pernah menjual 190 buah (tabung oksigen palsu) dan kami akan terus cari dijual ke mana saja. Takutnya dibeli masyarakat yang tidak tahu bahwa itu sebetulnya tabung APAR," ucap Helmy.

Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Impor Ilegal 2.000 Tabung Oksigen yang Kemudian Dijual dengan Harga Tinggi

Sementara itu, Bareskrim Polri juga berhasil mengungkap kasus penjualan obat terapi pasien Covid-19 di atas harga eceran tertinggi (HET).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menyebut ada 37 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dari seluruh kasus itu

"Polri telah menangani 33 kasus yang berkaitan dengan penimbunan obat, oksigen, dan juga menjual daripada obat-obatan di luar dari ketentuan di atas harga eceran tertinggi. Tentunya semua itu termasuk suatu tindak pidana," kata Rusdi.

Dalam mengungkap kasus-kasus tersebutu, Bareskrim Polri dibantu polda jajaran, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Ditjen Bea-Cukai.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU