> >

Komisi Yudisial Bakal Kaji Pengurangan Hukuman Djoko Tjandra yang Diketok PT DKI Jakarta

Hukum | 28 Juli 2021, 23:51 WIB
Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (13/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Sumber: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Yudisial akan mengkaji putusan banding terdakwa Djoko Tjandra dalam perkara suap aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.

Putusan Banding yang diketok Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Djoko Tjandra menjadi 3 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Di tingkat pertama, Djoko Tjandra divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Tanggapi Putusan Banding Djoko Tjandra, Boyamin Saiman Menduga Hakimnya Bermasalah

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting menjelaskan, pihaknya menaruh perhatian penuh terhadap putusan Djoko Tjandra dan beberapa putusan lainnya.

Menurut Miko, perhatian KY dalam putusan hakim ini mengutamakan pertimbangan akan pentingnya sensitivitas keadilan bagi masyarakat.

Terlebih kasus Djoko Tjandra ini menjadi perhatian publik dan erat kaitannya dengan kepercayaan masyarakat terhadap kehormatan hakim dan integritas pengadilan di Tanah Air.

"Sesuai kewenangan melakukan anotasi terhadap putusan, KY akan melakukan kajian atas putusan pengadilan," ujar Miko Ginting melalui keterangan tertulisnya, Rabu (28/7/2021).

Baca Juga: KY Janji akan Kumpulkan Informasi soal Dugaan Pelanggaran Hakim Memutus Perkara Jaksa Pinangki

Miko menambahkan, anotasi terhadap putusan tersebut dapat diperkuat melalui kajian dari berbagai elemen masyarakat baik akademisi, peneliti, dan organisasi masyarakat sipil.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diketuai Muhamd Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Prakoso, Lafat Akbar dan Reny Halida Ilham Malik memotong hukuman Djoko Tjandra menjadi 3 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta subside 6 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Vonis 2 Jenderal Polri Penerima Suap Pencabutan Red Notice Djoko Tjandra

Pada tingkat pertama majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Djoko Tjandra pidana penjara selama 4,5 tahun ditambah dengan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan pada 5 April 2021 lalu. 

Djoko Tjandra dinilai terbukti menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar AS, memberikan suap senilai 370 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura kepada Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte serta 100 ribu dolar AS kepada Brigjen Prasetijo Utomo.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU