> >

Tanggapi Putusan Banding Djoko Tjandra, Boyamin Saiman Menduga Hakimnya Bermasalah

Hukum | 28 Juli 2021, 22:16 WIB
Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (13/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Sumber: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto via Kompas.com)

“Berkaitan dengan korupsi, suap dan pencucian uang, terus persekongkolan jahat pasal 15 undang-undang Tipikor jadi ya inilah yang menjadi sengkarut dan belepotannya pemberian hukuman kepada pihak-pihak yang terkait,” lanjutnya.

Baca Juga: Pengurangan Hukuman Jaksa Pinangki Buka Peluang "Diskon" Hukuman Djoko Tjandra

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong vonis Djoko Tjandra menjadi 3 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan,” demikian putusan banding yang termuat di laman Mahkamah Agung.

Putusan ini jauh lebih ringan daripada putusan majelis hakim pengadilam tipikor yang memvonis Djoko Tjandra 4 tahun 6 bulan penjara.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU