Hingga Kini, Polri Sudah Tetapkan 37 Tersangka Kasus Penimbunan Obat Covid-19 dan Tabung Oksigen
Berita utama | 28 Juli 2021, 21:53 WIB“Kami melakukan kegiatan mengecek tentang ketersediaan stok obat dan alkes lainnya terkait penanganan covid 19,” kata Brigjen Helmi Santika.
“Pada kesempatan itu kami juga melakukan koordinasi dengan semua stakeholder terkait jika ditemukan ada obat atau alkes yang harus dilaporkan,” lanjutnya.
Baca Juga: Pakar: Ibu Menyusui Tetap Aman Berikan ASI Saat Positif Covid-19 Selama Patuh Protokol Kesehatan
Kemudian untuk barang bukti kasus yang berhubungan dengan penimbunan obat serta tabung oksigen terkait pandemi Covid-19, Brigjen Helmi Santika mengatakan, Polri akan mengumpulkan barang bukti tersebut untuk selanjutnya diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Barang bukti akan kembali dikembalikan untuk dimanfaatkan bagi yang membutuhkan secara benar,” tutup Brigjen Helmi Santika.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV