> >

Hingga Kini, Polri Sudah Tetapkan 37 Tersangka Kasus Penimbunan Obat Covid-19 dan Tabung Oksigen

Berita utama | 28 Juli 2021, 21:53 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen, Rusdi Hartono (Sumber: Tangkapan Layar KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan 37 orang dari 33 kasus yang berhubungan dengan penimbunan obat serta tabung oksigen terkait pandemi Covid-19.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rusdi Hartono, Rabu (28/7/2021).

“Sampai saat ini polri telah menangani 33 kasus yang berhubungan dengan penimbunan obat dan oksigen, serta penjualan obat di atas harga eceran tertinggi yang merupakan tindak pidana,” kata Brigjen Rusdi Hartono.

“Secara keseluruhan ada 37 tersangka. Pada hari ini akan mengekspos perkara. Kita ditemani instansi lainnya untuk menangani semua kasus,” tambahnya.

Dalam keterangannya, Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, pihaknya memang mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk menangkap pelaku penimbunan obat serta tabung oksigen. Hal ini, sambung Brigjen Rusdi Hartono, dilakukan sebagai komitmen Polri dalam penanganan Covid-19 yang semakin baik.

Baca Juga: Campuran Air Kelapa, Jeruk Nipis, dan Garam Diklaim Bisa Sembuhkan Covid-19, Ini Kata Profesor UGM

“Polri berkomitmen untuk penanganan covid berjalan dengan baik, dan menanganani secara tuntas perilaku yang tidak baik selama pandemi,” ujarnya.

“Polri terus bekerja secara optimal dan menangani perilaku tak bertanggung jawab selama ini,” lanjutnya.

Sementara itu, Dirjen Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol Helmi Santika menambahkan, Polri juga melakukan pengecekan terkait ketersediaan stok obat dan alat kesehatan penunjang terkait Covid-19.

Upaya ini, sambung Brigjen Helmi Santika, dilakukan sebagai bentuk dukungan untuk optimalisasi penanganan Covid-19.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU