> >

Politikus PPP Tak Setuju Pemberian Fasilitas Hotel Bintang 3 ke Wakil Rakyat yang Isolasi Mandiri

Politik | 28 Juli 2021, 14:35 WIB
Petugas menyemprotkan disinfektan di kamar Green Hotel Kayuringin, Kecamatan Bekasi Selatan, Jawa Barat, yang menurut rencana akan dijadikan tempat isolasi pasien Covid-19, Rabu (23/9/2020). Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Jawa Barat merekomendasikan The Green Hotel Bekasi sebagai tempat isolasi khusus pasien positif Covid-19. (Sumber: Kompas.id/Riza Fathoni)

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi IX DPR RI Anas Thahir tak setuju dengan rencana Sekretariat Jenderal DPR RI yang akan memberikan fasilitas terhadap para wakil rakyat untuk menjalani isolasi mandiri di hotel bintang 3. Hal ini dinilai dapat memicu kecemburuan sosial di masyarakat. 

"Karena pada dasarnya semua warga harus memiliki akses yang sama pada fasilitas kesehatan," kata Anas dalam keterangan tertulis, Rabu (28/7/2021). 

Menurut dia, anggota DPR yang positif Covid-19 masih bisa menggunakan fasilitas rumah dinas. 

Baca Juga: Ini Sumber Anggaran Buat Bayar Fasilitas Hotel Isolasi Mandiri Anggota DPR

"Cukup representatif untuk tempat isolasi mandiri karena memang tidak kontak langsung dengan masyarakat dan memiliki halaman yang cukup luas untuk aktivitas di ruangan tanpa berinteraksi langsung dengan orang lain," ujarnya.

Politikus PPP itu mengimbau agar anggaran yang diperuntukkan sewa hotel berbintang lebih baik dialihkan untuk keperluan yang lebih penting. Sebab, kini banyak masyarakat yang perekonomian sedang mengalami kesulitan akibat terdampak Covid-19. 

"Kondisi anggaran negara sedang tidak baik, tidak perlu DPR membebani anggaran negara hanya untuk fasilitas isoman," kata dia. 

Sebelumnya, seluruh anggota DPR yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan dinyatakan tanpa gejala kini bisa mendapatkan fasilitas untuk isolasi mandiri di hotel bintang 3. 

Baca Juga: Seluruh Anggota DPR yang Positif Covid-19 Dapat Fasilitas Isoman di Hotel Bintang 3

Hal itu tertuang dalam surat bernomor SJ/09596/SETJEN DPR RI/DA/07/2021 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar Senin (26/7/2021). 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU