Satgas Covid-19 Tegaskan Pembukaan Pasar Tanah Abang Saat PPKM Level 4 Sudah Sesuai Aturan
Peristiwa | 28 Juli 2021, 08:31 WIBKoordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan penerapan PPKM dikaji berdasarkan tiga faktor utama.
Adapun yang dimaksud yakni laju penularan kasus, sistem kesehatan berdasarkan ketentuan Badan Kesehatan Dunia atau World Health Oranization (WHO), dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Kendati demikian, pemerintah menetapkan sejumlah penyesuaian atau pelonggaran pembatasan terhadap aktivitas serta mobilitas masyarakat salah satunya yakni terkait diizinkannya pasar rakyat untuk beroperasi.
Pasar rakyat di wilayah yang menerapkan PPKM level 4 yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan beroperasi. Namun dengan syarat penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Sementara pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen hingga pukul 15.00 waktu setempat.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Sebut Virus Corona pada Jenazah akan Mati dalam Waktu 2 Kali 24 Jam
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV