Hindari Penularan Covid-19, Sekarang Penumpang Pesawat Tak Dibolehkan Makan-Minum Selama Penerbangan
Berita utama | 28 Juli 2021, 07:00 WIBSelain itu persyaratan kesehatan sebagaimana disebutkan di atas dikecualikan bagi penerbangan Angkutan Udara Perintis, penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar), dan pelaksanaannya sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Dalam hal surat keterangan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang menyatakan hasil negatif namun di lapangan penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19.
"Maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, Selasa (27/7/2021) di Jakarta.
Baca Juga: Jasa Marga: Lalu Lintas di Jalan Tol Jabodetabek Menurun 40,9% Selama PPKM Darurat
Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV