Ini Sistem Kerja Baru bagi ASN selama PPKM Level 4 yang Dikeluarkan Kementerian PAN RB
Update | 28 Juli 2021, 00:50 WIBPertama, pegawai ASN yang bertugas dalam zona hijau melakukan WFO sebesar 75 persen.
Kedua, pegawai ASN yang bertugas dalam zona kuning melakukan WFO sebesar 50 persen.
Ketiga, pegawai ASN yang bertugas dalam zona oranye dan merah melakukan WFO sebesar 25 persen.
Terakhir, melalui surat edaran terbaru di atas, Menteri PANRB mewajibkan setiap pegawai yang berdinas di kantor untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan tetap menjaga produktivitas serta target kinerja.
Baca Juga: Menpan RB: Walaupun Zona Merah, ASN Harus Tetap Produktif Melayani Masyarakat
Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV