Satgas Covid-19 Sebut Virus Corona pada Jenazah akan Mati dalam Waktu 2 Kali 24 Jam
Kesehatan | 27 Juli 2021, 18:50 WIBBaca Juga: BOR RS Madani Kota Palu Penuh, Pasien Baru Covid-19 Dirawat di Tenda Darurat
Perlu diketahui, sebagaimana diatur dalam keputusan menteri kesehatan, pemerintah bahkan telah mencegah penularan virus Covid-19 terhadap mereka yang bertugas untuk merawat hingga memakamkan.
"Makanya pemerintah dalam hal ini melindungi semua orang, jangan sampai akibat tugasnya itu seseorang kemudian terkena virus tersebut," pungkasnya.
Menurut keputusan menteri kesehatan disebutkan bahwa Tim Pemulasaran Jenazah memakai APD lengkap berupa gaun lengan panjang sekali pakai dan kedap air, sarung tangan nonsteril satu lapis, dan sarung tangan yang menutupi manset gaun.
Selain itu, petugas memakai pelindung wajah atau kacamata/ goggle untuk mengantisipasi adanya percikan cairan tubuh, masker bedah, dan sepatu tertutup dengan shoes cover.
Baca Juga: Obat Terapi Covid-19: Oseltamivir Bakal Diganti dengan Fapivirapir
Hal tersebut berlaku juga untuk petugas pemakaman, mulai dari sopir keranda/kereta/mobil jenazah dan petugas pemakaman wajib memakai APD berupa sarung tangan, masker, pelindung mata, dan pakaian lengan panjang.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV