Dewas KPK: Lili Pintauli Siregar Disidang Etik Minggu Depan
Hukum | 27 Juli 2021, 17:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho mengatakan, sidang dugaan pelanggaran etik oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar digelar pekan depan.
Albertina Ho menuturkan, Dewas KPK telah mengumpulkan bukti-bukti atas laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar.
“Proses klarifikasi untuk pengumpulan bukti-bukti sudah selesai dan minggu depan akan disidangkan,” ungkap Albertina Ho, seperti dikutip Antara, Selasa (27/7/2021).
Albertina Ho lebih lanjut memastikan bahwa laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar sudah cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik.
“Ya, cukup bukti untuk ke sidang etik,” kata Albertina.
Baca Juga: KPK akan Dalami Keterangan Saksi Soal Lili Pintauli Siregar Hubungi M Syahrial
Sebagai informasi, dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata serta mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi Sujanarko melaporkan Lili Pintauli Siregar kepada Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.
Dalam laporannya, Lili Pintauli Siregar diduga menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Selain itu, Lili Pintauli Siregar diduga menggunakan posisinya sebagai Pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial untuk penyelesaian kepegawaian adik hiparnya, Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.
Dalam kesempatan berbeda, Lili Pintauli Siregar sempat membantah tudingan menjalin komunikasi dengan M. Syahrial berkenaan dengan kasus yang ditangani KPK.
“Saya tegas mengatakan, bahwa tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan. Apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK,” ujarnya.
Kemudian fakta terbaru dari persidangan, saksi Stepanus Robinson Pattuju mengungkapkan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhammad Syahrial mengaku pernah ditelepon Wakil Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar.
Baca Juga: Saksi: M Syahrial Ditelpon Lili Pintauli Siregar Soal Berkas Kasusnya
Lili Pintauli Siregar, kata Stepanus Robinson Pattuju, menghubungi Muhammad Syahrial terkait dengan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.
“Pak Syahrial menyampaikan minta bantu kepada Fahri Aceh atas saran Ibu Lili Pintauli Siregar, setahu saya dia adalah Wakil Ketua KPK,” kata Stepanus Robinson Pattuju.
Dalam keterangannya sebagai saksi, Stepanus Robinson Pattuju menyebut Syahrial sempat bercerita ingin meminta bantuan terkait dengan permasalahan hukum jual beli jabatan yang sedang tahap penyelidikan di KPK.
“Di awal terdakwa (Syahrial) menyampaikan bahwa baru saja ditelepon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa 'Yal, gimana? Berkas kamu di meja saya nih' itu Bu Lili sampaikan kepada terdakwa saat itu,” ungkap Robin.
Menurut Stepanus Robinson Pattuju, Syahrial menuturkan kepada dirinya juga meminta bantuan kepada Lili Pintauli Siregar.
“Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili 'bantulah Bu', kemudian setelah itu, Bu Lili menyampaikan, 'Ya udah ketemu dengan orang saya di Medan namanya Fahri Aceh',” cerita Stepanus Robinson Pattuju.
Selanjutnya, sambung Stepanus Robinson Pattuju, dirinya tidak mengetahui apakah akhirnya Syahrial jadi bertemu dengan Fahri Aceh atau tidak.
“Saya tidak tahu terdakwa sudah bertemu dengan Fahri Aceh atau belum? Sepengetahuan saya terdakwa sudah lebih dahulu kenal dengan Bu Lili,” ujar Robin.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV