Alumni UI Dukung Ari Kuncoro Tetap Jadi Rektor hingga Masa Jabatannya Selesai
Berita utama | 27 Juli 2021, 16:32 WIBPresiden Joko Widodo kemudian menetapkan Statuta UI hasil revisi melalui PP No. 75 tahun 2021, di mana salah satunya menghapus larangan Rektor UI merangkap jabatan pada perusahaan pelat merah kecuali sebagai direksi.
Namun, Ari Kuncoro mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama BRI pada 22 Juli lalu.
Selain perubahan aturan tadi pada Statuta UI yang baru juga ada perubahan mengenai penyusunan dan perubahan RPJP, Renstra, RKA dalam bidang akademik.
Baca Juga: Kritik Fadli Zon Pada Ari Kuncoro, Harusnya Mundur Juga dari Posisi Rektor
Menurut rilis tersebut, kini pertimbangan dan masukan untuk mengubah rencana tersebut dilakukan oleh organ Senat Akademik yang dalam statuta lama tugas itu berada di tangan Dewan Guru Besar.
Pertimbangan oleh Senat Akademik, sebagaimana dalam Statuta Baru adalah sama dengan yang berlaku pada statuta PTN lain, misalnya ITB, UGM, dan IPB.
"Format baru ini dinilai lebih efisien dan efektif dalam pengelolaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH)," tulisnya.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV