> >

Penuhi Kebutuhan, Menkes Budi Gunadi Kebut Impor Ratusan Ribu Obat Terapi Covid-19

Kesehatan | 27 Juli 2021, 09:14 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (Sumber: Dok. BNPB)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengaku bahwa saat ini telah terjadi lonjakan kebutuhan obat terapi Covid-19 yang tinggi. 

Bahkan menurut penuturan Budi, lonjakan kebutuhan obat tersebut mencapai sekitar 12 kali lipat. 

"Mengenai obat-obatan, sejak tanggal 1 Juni sampai sekarang telah terjadi lonjakan yang luar biasa dari kebutuhan obat-obatan besarnya sekitar 12 kali lipat, kami menyadari ini," kata Budi dalam konferensi pers, Senin (26/7/2021). 

Melihat kondisi tersebut, Budi menuturkan pemerintah akan melakukan impor beberapa jenis obat terapi Covid-19 yang belum bisa diproduksi dalam negeri, seperti Remdesivir, Actemra, dan Gamaras.

“Ini adalah obat-obatan yang di seluruh dunia juga sedang short supply karena semua orang membutuhkan obat-obat ini," ujar Budi.

Dia menjelaskan bahwa untuk Remdesivir sebanyak 150 ribu vial rencananya akan tiba di Indonesia pada Juli ini.

"Agustus kita akan impor 1,2 juta. Sekarang kita sudah dalam proses untuk bisa membuat Remdesivir di dalam negeri,” jelasnya. 

Baca Juga: Presiden Jokowi Tanya Menkes Usai Ketahui Obat Covid-19 Kosong di Apotek, Begini Jawabannya...

Sementara Actemra, Budi mengatakan obat obat tersebut sangat terkenal karena harganya kisaran 50 an juta sampai ratusan juta, padahal harga sebenarnya di bawah 10 juta.

“Juli ini kita akan kedatangan 1.000 vial, Agustus kita akan mengimpor 138 ribu vial dari negara-negara yang mungkin teman-teman tidak membayangkan kita akan impor dari negara tersebut. Karena cari ke seluruh pelosok dunia mengenai actemra ini," tegasnya. 

Lebih lanjut, dia mengungkapkan pemerintah juga akan mengimpor Gamaras  26 ribu di bulan Juli ini dan akan impor lagi 27.000 bulan Agustus.

Budi menjelaskan, obat-obatan itu akan datang secara bertahap. Proses distribusi akan bekerja sama dengan GP Farmasi (Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia). 

Dalam kesempatan itu, Budi juga menegaskan bahwa obat-obat tersebut harus diberikan dengan resep dokter.

"Untuk 3 obat seperti Gamaras, Actemra, dan Remdesivir itu harus disuntikkan dan hanya bisa dilakukan di rumah sakit. Jadi tolong biarkan obat-obatan ini digunakan sesuai dengan prosedur,” tambah Budi. 

Dia juga meminta agar masyarakat tidak menyetok di rumah dan biarkan obat ini benar-benar dibeli oleh orang yang membutuhkan.

Baca Juga: Permintaan Obat Terapi Covid-19 Naik 12 Kali Lipat Sejak Awal Juni

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/YouTube Sekretariat Presiden


TERBARU