> >

PBNU: Jokowi Tidak Bisa Dijatuhkan karena Alasan Penanganan Covid-19

Politik | 27 Juli 2021, 06:40 WIB
Ketua Umum Pengurus Besar Harian Nadhlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj saat memberikan sambutan dalam Hari Kelahiran (Harlah) NU ke-98. (Sumber: Akun YouTube NU Channel)

“Yang sebenarnya mereka tahu tidak mudah, karena kita sistem presidensial bukan parlementer, tapi minimal mereka bikin repot supaya gagal program-programnya,” lanjutnya.

Merespons Said Aqil Siroj, Menko Polhukam Mahfud MD menyambut baik respons PBNU soal Presiden Jokowi tidak bisa dijatuhkan karena penanganan Covid-19.

Baca Juga: Dituding Dalangi Demo Jokowi End Game, Demokrat Tak Ambil Pusing

Ke depan, Mahfud MD berharap seluruh tokoh-tokoh agama dan ormas keagamaan, terutama PBNU bersama-sama memberikan kesadaran kepada umat, bahwa Covid adalah nyata. Selain itu, perlu dihadapi dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat, serta mengikuti vaksinasi.

“Alhamdulillah PBNU sudah membentuk Satgas Covid, intelektualnya sudah ikut berbicara dan berkiprah,” katanya.

“Nanti kita akan perkuat ini, akan diusahakan untuk bisa herd immunity sehingga mencapai 70 persen,” tutup Mahfud MD.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU