PBNU: Jokowi Tidak Bisa Dijatuhkan karena Alasan Penanganan Covid-19
Politik | 27 Juli 2021, 06:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa dijatuhkan karena alasan penanganan Covid-19.
Dalam cermat PBNU, Presiden Jokowi tidak melakukan pelanggaran hukum dan terbukti berusaha keras mengatasi pandemi Covid-19.
Demikian PBNU KH Said Aqil Siroj merespons protes yang dialamatkan kepada Presiden Jokowi terkait penanganan Covid-19, Senin (26/7/2021).
“Kami warga NU sudah punya pengalaman sangat pahit, ketika punya Presiden Gus Dur, dilengserkan di tengah jalan tanpa kesalahan pelanggaran hukum yang jelas,” kata Said Aqil Siroj.
Dalam pernyataannya, Said Aqil Siroj memastikan warga Nahdlatul Ulama tidak akan melengserkan pemerintahan Jokowi di tengah jalan tanpa kesalahan pelanggaran hukum yang jelas.
Baca Juga: Aktivis HMI Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka Gara-Gara Serukan Demo Copot Presiden Jokowi
“Pelengseran Gus Dur itu jadi catatan yang sangat pahit bagi warga NU yang tidak mungkin warga NU akan melakukan itu,” tegasnya.
“Itu pelajaran bagi kita, kita tidak akan melakukan seperti itu, kecuali kalau ada pelanggaran jelas melanggar Pancasila dan sebagainya,” tambah Said Aqil Siroj.
Said Aqil Siroj mencermati, saat ini sudah mulai muncul gerakan politik yang tergetnya mengganggu keberlangsungan pemerintahan Jokowi-Ma’ruf dan menteri-menterinya.
“Sekarang ini sudah mulai ada gerakan yang berbau politis, targetnya minimal merecoki, ganggu, keberlangsungan pemerintahan Pak Jokowi dan menteri-menterinya,” ujarnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV