> >

Daftar 33 Wilayah yang Menerapkan PPKM Level 3 di Jawa-Bali

Peristiwa | 26 Juli 2021, 11:26 WIB
Ilustrasi: Daftar 33 Wilayah yang Menerapkan PPKM Level 3 di Jawa-Bali (Sumber: istimewa)

16. Kabupaten Pekalongan

17. Kabupaten Magelang

18. Kabupaten Jepara

19. Kabupaten Cilacap

20. Kabupaten Brebes

Baca Juga: Dari Uang Negara, BNPB Tegaskan Proses Pencairan Biaya Hotel untuk Isoman Harus Terverifikasi

21. Kabupaten Boyolali

22. Kabupaten Blora

23. Kabupaten Pemalang

24. Kabupaten Grobogan

25. Kabupaten Sampang

26. Kabupaten Pasuruan

27. Kabupaten Pamekasan

28. Kabupaten Pacitan

29. Kabupaten Kediri

30. Kabupaten Sumenep

31. Kabupaten Probolinggo

32. Kabupaten Jembrana

33. Kabupaten Bangli

Baca Juga: Berikut Usaha yang Dilonggarkan selama Perpanjangan PPKM, Termasuk Makan di Warteg Maksimal 20 Menit

Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 24 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali. Ada sejumlah aturan yang harus diterapkan, antara lain meliputi perkantoran dan tempat kerja non esensial dan kritikal menerapkan maksimal 50% per shift.

Lalu, tempat ibadah diizinkan menggelar kegiatan peribadatan dengan maksimal 20 orang atau 25 persen dari kapasitas rumah ibadah. Sementara itu, sekolah diwajibkan digelar secara daring 100 persen dan mal atau pusat perbelanjaan diizinkan untuk buka dengan maksimal pengunjung 25 persen hingga pukul 17.00 waktu setempat.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU