Pemerintah akan Beri Bantuan Upah Rp 1 Juta untuk Guru Honorer, Apa Syaratnya?
Sosial | 25 Juli 2021, 16:56 WIBBaca Juga: Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Pekerja Diberikan di Wilayah PPKM Level 4, Ini Daftarnya
"Saat ini kita sedang menyelesaikan dasar regulasi yakni permenaker, juklak dan juknis dan juga pembahasan lintas kementerian/lembaga. (Untuk target penyaluran) kita tidak mengenal waktu mengejar agenda," ucapnya.
Seperti diketahui, pemerintah akhirnya mengeluarkan kembali kebijakan pemberian bantuan subsidi gaji pada tahun ini.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.
Baca Juga: Pemerintah akan Beri Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja Senilai Rp1 Juta
Adapun kriteria pekerja atau buruh yang mendapat BSU di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja atau buruh penerima upah, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Kriteria lainnya adalah pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM Level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021, peserta dengan upah di bawah Rp 3,5 juta.
Selain itu, penerima subsidi gaji yaitu pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM.
Baca Juga: Menaker: Bantuan Upah Langsung Ditransfer ke Rekening Pekerja, Tidak Pakai Mampir!
Adapun kriteria industri yang terdampak yakni industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV