> >

BPUM Tahap Dua Mulai Cair dalam Tiga Gelombang, Sasar 3 Juta Pelaku Usaha Mikro

Sosial | 23 Juli 2021, 17:24 WIB
Ilustrasi uang rupiah bantuan BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengumumkan pemerintah akan menyalurkan BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap kedua secara bertahap mulai Juli 2021.

Teten mengatakan, bantuan ini untuk mendukung kebijakan pemerintah yang memberlakukan PPKM berlevel.

“Rencana penyaluran BPUM tahap dua akan dibagi dalam tiga waktu, yakni sampai akhir Juli 2021 sebanyak 1,5 juta pelaku usaha mikro,” ujar Teten, Jumat (23/7/2021), dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Saat PPKM Darurat, Cek Juga Pencairan BLT UMKM, Ini Panduan dan Link di eform.bri.co.id/bpum

Setelah itu, dua gelombang penyaluran BLT UMKM ini akan berjalan menyasar 1,5 juta pelaku usaha.

“Agustus sebanyak 1 juta pelaku usaha mikro, dan September 500.000 pelaku usaha mikro,” beber Teten.

Menurutnya, seluruh anggaran BPUM 2021 sudah tertuang dalam DIPA.

Jumlah anggarannya adalah Rp11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro di mana masing-masing penerima memperoleh Rp1,2 juta.

Kini, Kemenkop UKM kembali mengajukan usulan alokasi anggaran untuk BPUM tahap kedua ini.

“Anggaran sebesar Rp3,6 triliun untuk 3 juta pelaku usaha mikro dengan nilai bantuan sebesar masing-masing Rp1,2 juta telah diusulkan alokasinya oleh Menteri Koperasi dan UKM kepada Menteri Keuangan melalui surat Nomor: 41/M.KUKM/V/2021,” katanya.

Teten menambahkan, Kemenkeu telah menyetujui usulan itu dengan menerbitkan Surat Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) No. S-451/AG/AG.3/2021 tentang Pengesahan Revisi Anggaran pada KemKUKM TA 2021 (Revisi ke-4) dan DIPA telah selesai.

Pemerintah, kata Teten, menyalurkan BPUM pada pelaku usaha mikro agar tetap dapat menjalankan usaha di tengah pandemi Covid-19. 

Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Pekerja Diberikan di Wilayah PPKM Level 4, Ini Daftarnya

Program ini juga termasuk dalam Perlindungan Sosial untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). 

Pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan BPUM perlu memenuhi sejumlah syarat, seperti tidak sedang menjadi nasabah kredit usaha rakyat (KUR). 

Pelaku usaha juga harus memiliki usaha mikro dengan bukti berupa NIB/surat keterangan usaha dari kepala desa/lurah.

Untuk mendapatkan bantuan, pelaku usaha perlu datang ke dinas koperasi UMKM kabupaten/kota untuk melakukan pengajuan.

Dinas kabupaten/kota nantinya akan mengusulkan daftar penerima BPUM pada dinas provinsi.

Lalu, dana BPUM akan disalurkan melalui beberapa bank yang tergabung dalam Himbara, yaitu BNI, BRI, dan BPD.

Pelaku usaha dapat mengecek apakah dirinya termasuk dalam daftar penerima BPUM dengan mengakses laman eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Kemenkop dan UKM Gencarkan Vaksinasi UMKM

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU