Tidak Cukup Bukti, Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK Soal TWK Tidak Lanjut ke Sidang Etik
Hukum | 23 Juli 2021, 17:08 WIBTumpak menyatakan fakta-fakta tersebut sudah tertulis dalam surat Dewas kepada pelapor dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK.
“Seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh pimpinan KPK tidak cukup bukti, sehingga tidak memenuhi syarat dilanjutkan ke sidang etik," ujar Tumpak saat jumpa pers, Jumat (23/7/2021).
Tumpak menambahkan, berdasar kewenangan yang dimiliki, Dewas KPK hanya memeriksa dugaan pelanggaran etik dan tidak memeriksa legalitas dan substansi Perkom alih status pegawai atau hal lainnya.
Untuk itu Dewas telah membatasi pemeriksaan laporan hanya substansi dari pelanggaran etik.
Baca Juga: Penjelasan Ombusdman Soal Temuan Maladministrasi TWK KPK
“Masalah-masalah lainnya, katakanlah mengenai substansi dari Perkom, mengenai legalitas Perkom dan lain sebagainya itu bukan masuk ranah Dewas. Dewas hanya melihat dari sisi benarkah ada pelanggaran etik seperti tujuh hal yang dilaporkan tadi," ujar Tumpak.
Adapun tujuh dugaan pelanggaran kode etik pimpinan KPK ini dilaporkan oleh 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan yang diwakili oleh Hotman Tambunan dan kawan-kawan.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV