Sebanyak 1.020 Anak Binaan LPKA Mendapat Remisi di Hari Anak Nasional
Hukum | 23 Juli 2021, 11:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional 2021 sebanyak 1.020 anak binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) mendapat remisi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Dari jumlah tersebut, 1.001 anak di antaranya mendapat remisi anak nasional I atau pengurangan sebagian masa hukuman dan 19 lainnya mendapat remisi II atau langsung bebas.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly mengatakan remisi itu sebagai upaya menjaga kepentingan terbaik anak-anak yang berhadapan dengan hukum.
Pemberian remisi, lanjutnya, bukan sekadar amanat undang-undang, melainkan bentuk nyata kepedulian pemerintah.
"Ini juga untuk mengedepankan kepentingan anak dan mempercepat reintegrasi anak ke tengah-tengah masyarakat," jelas Yasonna melalui keterangan tertulis, Jumat (23/7/2021).
Kata Yasonna, pemberian remisi ialah agar anak bisa semakin cepat berkumpul kembali dengan keluarga dan masyarakat dalam rangka menata kembali masa depannya.
Baca Juga: LPKA Maros dapat penghargaan dari Menteri Bintang
Ihwal remisi anak itu, Yasonna meminta masyarakat agar jangan melihat anak yang sedang berhadapan dengan hukum sebagai penjahat kecil.
"Masyarakat harus meninggalkan stigma terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," katanya.
Ia mengatakan bahwa konstitusi Indonesia terang menyebutkan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
"Begitupun dengan anak yang berhadapan dengan hukum," tambah Yasonna.
Meskipun mereka harus masuk dalam sistem peradilan pidana anak dan menjalani masa pidana serta pembinaan, lanjut Yasonna, bukan berarti hak atas pembinaan, pendidikan hingga pelayanan kesehatan terabaikan.
Kegiatan pembinaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan untuk mempercepat proses kembalinya anak ke tengah keluarga dan lingkungan masyarakat.
Tujuan itu akan lebih mudah tercapai bila semua pihak berkomitmen meninggalkan atau melepaskan stigma buruk.
"Mereka jangan lagi dilihat sebagai penjahat kecil, melainkan calon-calon penerus bangsa yang tetap harus dilindungi haknya," terang Yasonna.
Baca Juga: Hari Anak Nasional 23 Juli, Menteri PPA Ajak Masyarakat Penuhi Hak Anak di Masa Pandemi
Diakhir, Yasonna mengingatkan jajarannya yang bertugas melakukan pembinaan anak yang sedang berhadapan dengan hukum di LPKA agar senantiasa mengedepankan kepentingan terbaik anak.
"Jalankan peran dan fungsi sesuai prinsip-prinsip pemasyarakatan dengan mengedepankan kepentingan terbaik anak dan memastikan semua hak anak terpenuhi," kata dia.
Hidup anak yang berhadapan dengan hukum tidak berhenti sampai di LPKA, perjalanan mereka masih panjang dan adalah tugas negara membimbing serta memberikan bekal untuk bisa menempuh jalan panjang tersebut.
Bagi Yasonna, masa depan bangsa terletak di tangan dan pundak anak-anak.
Dari itu, melindungi kepentingan anak, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum, sama artinya dengan melindungi masa depan bangsa.
Baca Juga: ICW Desak Menkumham Yasonna Pindahkan Setya Novanto ke Nusakambangan
Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV