Satgas Covid-19 Jelaskan Alasan Pergantian Istilah PPKM Darurat jadi PPKM Level 4
Peristiwa | 23 Juli 2021, 10:50 WIBAdapun daerah lainnya akan menerapkan PPKM berbasis zonasi kabupaten/kota dan PPKM Mikro di tingkat desa/kelurahan.
Baca Juga: Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 4 Hingga 25 Juli 2021, Ini Isinya!
Sebagai informasi, Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 untuk wilayah di Jawa dan Bali.
Menyusul dengan adanya kebijakan tersebut, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi No. 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19 di wilayah Jawa - Bali.
Namun, dalam Inmendagri tersebut Pemerintah secara resmi tidak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat dan lebih memilih istilah PPKM level 4.
Adapun PPKM Level 4 ini diterapkan di seluruh daerah yang sebelumnya melakukan PPKM Darurat.
Dalam aturan itu juga disebutkan daerah-daerah yang masuk kriteria level 3 dan 4 harus menerapkan PPKM Level 4.
Baca Juga: Simak, Berikut Daftar Daerah yang Masuk PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV