Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Hampir Rp13 Miliar
Hukum | 23 Juli 2021, 00:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah didakwa menerima suap Rp2,5 miliar dan 150 ribu dolar Singapura terkait proyek infrastruktur di Sulsel.
Tidak hanya menerima suap, Nurdin Abdullah juga didakwa menerima gratifikasi Rp6,587 miliar dan 200 ribu dolar Singapura.
Total uang haram dari suap dan gratifikasi yang dikantongi Nurdin mencapai Rp12,812 miliar.
Baca Juga: Kontraktor Penyuap Nurdin Abdullah Dituntut 2 Tahun Penjara
Dalam surat dakwan KPK Nurdin diduga menerima suap dari Agung Sucipto selaku pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba.
Uang suap sebesar Rp2,5 miliar dan 150 dolar Singapura yang diberikan ke Nurdin untuk memenangkan perusahaan milik Agung dalam pelelangan proyek pekerjaan di Dinas PUTR Sulsel, dan memberikan Persetujuan Bantuan Keuangan Sulsel terhadap Proyek Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021.
"Terdakwa Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulawesi Selatan tahun 2018-2023 bersama-sama dengan Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan menerima secara langsung uang tunai sejumlah 150 ribu dolar Singapura dan melalui Edy Rahmat uang tunai sejumlah Rp2,5 miliar," ujar JPU KPK M Asri Irwan, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (22/7/2021). Dikutip dari Antara.
Jaksa KPK menjelaskan Nurdin telah mengenal Edy Rahmat sejak menjadi Bupati Bantaeng 2008-2018. Kala itu Edy masih menjadi Kasi Preservasi Jalan dan Jembatan.
Baca Juga: Saksi Ungkap Arahan Nurdin Abdullah Menangkan Agung Sucipto Untuk Proyek Jalan
Sedangkan Agung Sucipto dikenal sejak 2013 karena perusahaannya banyak mengerjakan proyek pemerintah di Bantaeng.
Pada awal 2019, di rumah jabatan gubernur Sulsel, Agung meminta bantuan Nurdin agar perusahaan miliknya mendapat proyek pemerintahan.
Permintaan tersebut diterima Nurdin dan menerima uang tunai sejumlah 150 ribu dolar Singapura dari Agung Sucipto.
Baca Juga: KPK Sita Rp1,4 Miliar dan Ratusan Ribu Mata Uang Asing dari Pengeledahan Kasus Nurdin Abdullah
Nurdin juga menyampaikan kepada Agung jika ingin memberikan sesuatu nanti bisa melalui Edy Rahmat.
"Terdakwa berjanji akan mengusahakan agar perusahaan milik Agung bisa mendapat proyek," ujar jaksa Asri.
Atas perbuatannya, Nurdin Abdullah didakwa dan diancam pidana berdasarkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Adapun sidang perkara suap dan gratifikasi yang menyeret Nurdin Abdullah sebagai terdakwa dilakukan dengan teleconference.
Baca Juga: Nurdin Abdullah Sebut Uang yang Ditemukan KPK adalah Dana Bantuan Masjid
Nurdin Abdullah mengikuti sidang dari Gedung KPK Jakarta, sedangkan majelis hakim, sebagian JPU dan penasihat hukum hadir di Pengadilan Negeri Makassar, Sulsel.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV/Antara