> >

Tolak Revisi Perda Covid-19, PSI Minta Ada Sanksi Tegas bagi Satpol PP yang Lakukan Pungli

Agama | 22 Juli 2021, 18:06 WIB
Petugas Satpol PP DKI Jakarta menyegel tutup sementara kantor MBA Consult karena melanggar protokol kesehatan. (Sumber: instagram Ahmad Riza Patria/@arizapatria)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta, menyatakan menolak usulan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk merubah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. 

Sebelumnya, pihak Pemprov DKI Jakarta mengusulkan untuk menambah sanksi pidana dan memberi kewenangan kepada Satpol PP sebagai penyidik pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada revisi Perda tersebut. 

PSI menilai dibanding adanya pemberian sanksi pidana kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran, justru diperlukan adanya pengaturan khusus terkait dengan sanski pidana maupun administratif bagi Satpol PP yang lakukan pelanggaran dan tindakan indisipliner. 

"Perlu juga pengaturan khusus dalam Perda Covid ini terkait sanksi-sanksi pidana maupun administratif (pemecatan) bagi PPNS termasuk Satpol PP yang terbukti melakukan pelanggaran serta tindakan-tindakan indisipliner," kata Ketua Fraksi PSI DPRD DKI, Idris Ahmad, melalui pendapat tertulis, Kamis (22/7/2021). 

Baca Juga: Fraksi PSI DPRD DKI Usulkan Pemberian Insentif Tunai bagi Masyarakat yang Mau Divaksin

Hal ini mengingat masih banyak oknum yang dianggap belum menunjukkan kedisiplinan dalam penegakan Perda Covid-19.

"Mengingat pula masih banyak oknum di dinas dan Satpol PP yang belum bisa menunjukan kedisiplinan maupun penegakan Perda Covid yang telah dibuat di tahun 2020," kata Idris. 

Terkait sanksi tegas yang dimaksud yakni berupa pemecatan jika terbukti melalukan pungli, pemerasan, ataupun tidak adil dalam menindak pelanggaran. 

"Pemberlakuan aturan mengenai sanksi tegas berupa pemecatan maupun pidana bagi petugas Satpol PP yang terbukti melakukan Abuse of Power seperti pungli, pemerasan maupun tebang pilih dalam penindakan," tulis Idris. 

Baca Juga: Draf Revisi Perda Covid-19 DKI: Satpol PP Berwenang Jadi Penyidik Pelanggar Protokol Kesehatan

Selain itu, PSI juga mengusulkan pemberian insentif tunai sebesar Rp150.000 bagi masyarakat yang mau divaksin atau pembebasan atau pemotongan pajak tertentu bagi perusahaan yang memastikan karyawannya sudah divaksinasi. 

PSI juga meminta agar Pemprov DKI Jakarta menyediakan minimal satu fasilitas krematorium per Kota Madya dengan dana ditanggung APBD. 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU