Hindari PHK Massal, Menaker Siapkan Bantuan Rp8 Triliun untuk Subsidi 8 Juta Pekerja
Sosial | 22 Juli 2021, 09:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi buruh (BSU) di tahun 2021. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan BSU dikeluarkan untuk mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta membantu pekerja yang dirumahkan.
"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," kata Ida melalui keterangan tertulis, Rabu (21/7/2021).
Untuk besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 Juta diberikan sekaligus melalui transfer bank.
Sementara calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun.
"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Ida.
Baca Juga: Hindari PHK Massal, Pemerintah Disebut Tengah Merancang Aturan Soal WFH
Adapun, kriteria kerja/buruh yang mendapat BSU di antaranya WNI; Pekerja/Buruh penerima Upah; dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," terang Ida.
Kriteria lainnya, calon penerima BSU berada di zona PPKM Level 4 yang telah ditentukan melalui keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kriteria selanjutnya adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3.500.000,-, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya diatas Rp. 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Ida.
Terakhir, pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
Baca Juga: Pertimbangan Wacana Perpanjangan PPKM Darurat, Ahli: Waspadai PHK Massal
Dengan adanya BSU tersebu, Ida berharap beban perusahaan dapat berkurang, sehingga pengusaha dan pekerja/buruh dapat terus melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama di tengah pandemi.
"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," katanya.
Nantinya, tambah Ida, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) dan PPKM Tahun 2021.
Baca Juga: Dorong Para Pengusaha Fasilitasi Vaksinasi Buruh, Menaker: Jangan Manfaatkan PPKM Darurat untuk PHK
Penulis : Hedi Basri Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV