Ini Kriteria Pekerja yang Berhak Menerima Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta dari Pemerintah
Sosial | 21 Juli 2021, 22:53 WIB4. Pekerja atau buruh merupakan tenaga kerja non esensial dan kritikal yang terdampak dalam PPKM, yaitu sektor industri barang dan konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate
5. Pekerja atau buruh yang dilaporkan pemberi kerja mendapat upah sebesar Rp3,5 juta sesuai dengan upah terakhir. Atau pekerja yang masuk wilayah PPKM Level 4 dan besar UMK-nya di atas Rp3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.
6. Memiliki rekening aktif bank BUMN.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, APPBI Berharap Ada Relaksasi dan Subsidi Upah Pekerja bagi Pusat Perbelanjaan
Lebih lanjut, Menaker mengatakan, aturan program stimulus subsidi upah pekerja ini nantinya akan termaktub dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang akan segera diterbitkan.
Adapun pencairan akan dilakukan setelah proses pendataan dan validasi selesai dilakukan pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Perlu diketahui, data yang akan diambil oleh BPJS Ketenagakerjaan dibatasi pada Jumat (30/7/2021). Hal itu untuk menjamin peserta yang telah terdaftar dan memenuhi syarat yang akan menerima bantuan.
Ida menyebut, pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp8 triliun untuk memberikan subsidi upah kepada 8 juta calon penerima bantuan.
Baca Juga: Wakil Ketua DPR Dorong Pemerintah Kembali Salurkan Bantuan Subsidi Upah, Lebih Efektif Sampai Rakyat
Hingga kini, BPJS Ketenagakerjaan masih mengumpulkan data rekening pekerja. Ida mengimbau para pekerja untuk segera menyerahkan data rekening kepada perusahaan tempat bekerja.
"Kami mendorong terus pekerja yang belum menyerahkan data rekening kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk segera menyerahkan data rekeningnya kepada perusahaan tempat bekerja dan nantinya diteruskan kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV