Begini Cara Pemerintah Tentukan Level 1 sampai 4 PPKM Jawa Bali
Peristiwa | 21 Juli 2021, 22:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah bakal menggunakan tingkatan level dari 1 hingga 4 dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Koordinator PPKM Darurat Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan, cara pemerintah menetapkan level 1 hingga 4 di PPKM yakni melihat laju transmisi, respons sistem kesehatan, serta kondisi psiko-sosiologis masyarakat.
Menurut Luhut, PPKM Darurat yang masih berjalan hingga tanggal 25 Juli 2021, masuk pada level 4.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Terapkan Aturan PPKM Level Tertinggi di Jawa Tengah
Namun sejumlah daerah di Jawa dan Bali, sudah ada yang masuk ke level 3, bahkan di Jawa Tengah ada daerah yang masuk ke level 2.
“Kita tetap hati-hati sehingga yang baru mulai membaik ini jangan sampai memburuk lagi. Jadi mohon kesabaran kita semua, karena kita berperang terhadap varian Delta,” ujar Luhut saat jumpa pers secara virtual, Rabu (21/7/2021).
Lebih lanjut, Luhut menjelaskan, dalam beberapa hari ke depan, pemerintah bakal menggiatkan 3T atau tindakan melakukan tes Covid-19 (testing), penelusuran kontak erat (tracing), dan tindak lanjut berupa perawatan pada pasien Covid-19 (treatment).
Kemudian melakukan karantina kepada orang terkonfirmasi positif di tempat isolasi yang sudah didiakan dan meningkatkan vaksinasi.
Baca Juga: Simak! Cara Menyimpan Daging di Kulkas Agar Tetap Segar
Tiga program ini akan dilakukan secara masif di daerah-daerh dengan laju transmisi penyebaran virus corona yang tinggi.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV