Tindakan Korektif Ombudsman: 75 Pegawai KPK yang Tidak Lolos TWK Harus Jadi ASN
Politik | 21 Juli 2021, 19:45 WIBOmbudsmen menilai terhadap pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diberi kesempatan untuk memperbaiki.
“Kesempatan memperbaiki ini melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan,” ujar Robert.
Selain untuk KPK, Ombudsman juga memberikan tindakan korektif bagi Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Baca Juga: Nurul Ghufron: 18 dari 24 Pegawai KPK yang Masih Dibina Jadi ASN Bersedia Ikut Diklat Bela Negara
Ombudsman menilai, dalam rangka perbaikan kebijakan administrasi kepegawaian di masa yang akan datang, BKN mesti menelaah aturan yang ada dan menyusun peta jalan terkait mekanisme instrument dan penyiapan asesor terhadap peralihan status pegawai menjadi ASN.
“BKN penting untuk meyusun itu tidak saja yang ada sekarang terkait dengan mekanisme seleksi CPNS, karena hari ini masih ada lembaga-lembaga yang punya pegawai tetap sendiri,” ujar Robert.
Robert menambahkan, tindakan korektif bagi pimpinan KPK dan Kepala BKN untuk dilaksanakan, namun jika hal yang telah disampaikan tidak dilaksanakan maka saran perbaikan akan disampaikan kepada Presiden.
Baca Juga: Tim Advokasi Save KPK Desak Semua Keputusan TWK Dibatalkan
“Kami menyampaikan saran kepada presiden untuk ambil alih kewenangan. Saran kebijakan ini menjadi dasar presiden untuk melakukan substansi yang sudah disampaikan,” ujar Robert.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV