Tindakan Korektif Ombudsman: 75 Pegawai KPK yang Tidak Lolos TWK Harus Jadi ASN
Politik | 21 Juli 2021, 19:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Ombudsman RI merekomendasikan agar 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan dapat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Anggota Ombudsman RI Robert Endi Jaweng mengatakan, pengalihan status 75 pegawai KPK menjadi ASN dilakukan sebelum tanggal 30 Oktober 2021.
Hal ini merupakan tindakan korektif Ombudsman untuk KPK dari hasil pemeriksaan terkait penonaktifan 75 pegawai KPK.
Baca Juga: Ombudsman RI Sebut Temukan Dugaan Maladministrasi Pada TWK Pegawai KPK
Robert menjelaskan, pengalihan status 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK berdasarkan hakekat atau makna Undang-Undang atau UU 19 Tahun 2019, PP 41 Tahun 2020, putusan Mahkamah Konstitusi, serta pernyatan Presiden Joko Widodo.
“Maka terhadap 75 pegawai KPK tersebut dialihkan statusnya menjadi pegawai ASN sebelum tanggal 30 Oktober 2021," ujar Robert saat jumpa pers, Rabu (21/7/2021).
Tindakan korektif selanjutnya yakni KPK harus memberikan penjelasan 75 pegawai KPK mengenai konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen yang sah.
“Kalau asesmen bertujuan menilai kemampuan, kompetensi, menilai diri seseorang, maka yang dinilai itu perlu mengetahui masalah dia apa, problemnya apa. Sehingga kemudian bisa menjadi dasar perbaikan di masa mendatang,” ujar Robert.
Baca Juga: Tim Advokasi Save KPK: Temuan Ombudsman Tunjukkan Adanya Skenario Pelanggaran Hukum TWK Pegawai KPK
Selain itu, sambung Robert, hasil TWK menjadi langkah perbaikan dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV