> >

Tim Advokasi Save KPK Desak Semua Keputusan TWK Dibatalkan

Hukum | 21 Juli 2021, 15:25 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Sebab, KPK harus membuktikan dirinya independen dengan meneruskan indikasi Obstruction of Justice dalam Laporan ORI

“Kepada Kepolisian RI, khususnya Kabareskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan-dugaan tindak pidana yang diduga kuat telah dilakukan oleh Firli Bahuri dan pejabat-pejabat lainnya,” kata Kurnia Ramadhana.

Baca Juga: Ombudsman RI Sebut Temukan Dugaan Maladministrasi Pada TWK Pegawai KPK

Sebelumnya, berdasarkan laporan Ombudsman yang dipahami oleh Tim Advokasi Save KPK terbukti bahwa pelaku ada pelanggaran dalam TWK pegawai KPK. Kurnia mengatakan, pelanggaran tidak hanya dilakukan oleh Firli Bahuri dan Pimpinan KPK saja.

“Akan tetapi melibatkan beberapa pejabat-pejabat tinggi Kementerian/Lembaga terutama Kepala BKN,” kata Kurnia Ramadhana.

“Maka dari itu diperlukan penyelidikan lebih lanjut afiliasi dan peran serta para pejabat tersebut,” lanjut Kurnia.

Tak hanya itu, sambung Kurnia, berdasar laporan Ombusman terdapat juga pemalsuan keterangan dan tanggal surat (back dated) yang menunjukkan adanya kesengajaan dari Pimpinan KPK untuk mencapai tujuan tertentu.

“Mengingat perbuatan melawan hukum ini telah menyasar penyidik bahkan 7 orang Kasatgas Penyidikan yang sedang menangani perkara besar,” katanya.

“Maka tindakan tersebut jelas merupakan bagian dari upaya menghalang-halangi proses penyidikan (Obstruction of Justice) yang sedang dilakukan KPK, misalnya perkara bansos, suap ekspor benih lobster, atau skandal pajak,” lanjut Kurnia.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU