> >

Tim Advokasi Save KPK Desak Semua Keputusan TWK Dibatalkan

Hukum | 21 Juli 2021, 15:25 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Advokasi Save KPK mendesak semua keputusan Tes Wawasan Kebangsaan yang dilakukan Pegawai KPK dibatalkan.

Pasalnya, berdasarkan laporan Ombudsman Republik Indonesia ditemukan skenario pelanggaran hukum yang menghasilkan TWK dan 75 Pegawai KPK dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Demikian Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya mewakili YLBHI, LBH Jakarta, PSHK, ICW, AMAR Lawfirm, LBH Mu PP Muhammadiyah, Visi Integritas Law Firm, Amnesty Internasional Indonesia, PUSAKO Univ Andalas, PUKAT UGM.

“Lalu mengaktifkan kembali, memulihkan serta mengembalikan posisi dan hak-hak Pegawai KPK yang dinyatakan TMS, termasuk tugas-tugas mereka sebelumnya dalam penanganan perkara,” pinta Kurnia, Rabu (21/7/2021).

Selain itu, Tim Advokasi Save KPK juga meminta Presiden harus memimpin langsung pelaksanaan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman.

Baca Juga: Tim Advokasi Save KPK Apresiasi Laporan Ombudsman yang Tegak Lurus Sesuai UU

“Mengawasi Tindakan Korektif yang harus dilakukan oleh KPK dan BKN, serta mengambil alih proses dengan melaksanakan rekomendasi jika Pimpinan KPK dan BKN tidak melaksanakan tindakan korektif sebagaimana hasil LAHP ORI,” ujarnya.

Tak hanya itu, lanjut Kurnia, berdasarkan dari laporan Ombudsman, Tim Advokasi Save KPK juga mendesak Presiden memberhentikan Firli Bahuri dkk.

“Atau setidaknya menunjuk PLT agar indikasi Obstruction of Justice Firli Bahuri dkk bisa diproses,” ujarnya.

Selanjutnya, Tim Advokasi Save KPK juga meminta Dewas segera menindaklanjuti laporan Pegawai KPK dan koalisi masyarakat tentang pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri dkk.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU