> >

Tim Advokasi Save KPK Apresiasi Laporan Ombudsman yang Tegak Lurus Sesuai UU

Hukum | 21 Juli 2021, 14:27 WIB
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (Sumber: Tangkapan Layar KompasTV)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV- Tim Advokasi Save KPK yang merupakan Kuasa Hukum atau Pendamping Pegawai KPK yang disingkirkan melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mengapresiasi laporan yang disampaikan Ombudsman Republik Indonesia.

Demikian Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya mewakili YLBHI, LBH Jakarta, PSHK, ICW, AMAR Lawfirm, LBH Mu PP Muhammadiyah, Visi Integritas Law Firm, Amnesty Internasional Indonesia, PUSAKO Univ Andalas, PUKAT UGM.

“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman Republik Indonesia atas pemeriksaan yang cepat dan tegak lurus sesuai dengan kewajiban Undang-Undang,” kata Kurnia Ramadhana, Rabu (21/7/2021).

“Selain itu, penyampaian laporan akhir disampaikan secara terbuka dan akuntabel,” tambahnya.

Kurnia mengatakan, Tim Advokasi Save KPK melihat ada beberapa poin besar temuan yang disampaikan oleh Ombudsman RI.

Baca Juga: Ombudsman RI Sebut Temukan Dugaan Maladministrasi Pada TWK Pegawai KPK

Di antaranya temuan Ombudsman menunjukkan adanya skenario pelanggaran hukum yang menghasilkan TWK dan 75 Pegawai KPK dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Selain itu, terbukti pula bahwa pelaku intelektual atas pelanggaran ini tidak hanya Firli Bahuri dan Pimpinan KPK saja, akan tetapi turut melibatkan beberapa pejabat-pejabat tinggi Kementerian/Lembaga terutama Kepala BKN,” ujarnya

“Maka dari itu diperlukan penyelidikan lebih lanjut afiliasi dan peran serta para pejabat tersebut,” lanjut Kurnia.

Tak hanya itu, sambung Kurnia, terdapat juga pemalsuan keterangan dan tanggal surat (back dated) menunjukkan adanya kesengajaan dari Pimpinan KPK untuk mencapai tujuan tertentu.

“Mengingat perbuatan melawan hukum ini telah menyasar penyidik bahkan 7 orang Kasatgas Penyidikan yang sedang menangani perkara besar,” katanya.

“Maka tindakan tersebut jelas merupakan bagian dari upaya menghalang-halangi proses penyidikan (Obstruction of Justice) yang sedang dilakukan KPK, misalnya perkara bansos, suap ekspor benih lobster, atau skandal pajak,” lanjut Kurnia.

Baca Juga: Mulai Besok,18 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Bakal Ikut Diklat Bela Negara di Unhan Sentul

Kurnia lebih lanjut menuturkan dengan berbagai pelanggaran hukum dan mal administrasi sebagaimana temuan Ombudsman sudah sepatutnya membuat keputusan TMS yang dituangkan dalam Surat Keputusan KPK Nomor 652 tidak berlaku.

Lebih dari itu, berbagai pelanggaran hukum seperti pemalsuan maupun indikasi Obstruction of Justice perlu segera ditindaklanjuti oleh Kepolisian RI dan KPK.

“Koalisi masyarakat telah melaporkan Firli Bahuri kepada Polri dan laporan Ombudsman sudah cukup sebagai bukti indikasi laporan tersebut dapat dilanjutkan,” ujarnya.

“Tidak main-main, Pimpinan KPK maupun pihak lain dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor yang ancamannya maksimal 12 tahun penjara,” tambah Kurnia.

Tak hanya itu, Kurnia mengaku Tim Advokasi Save KPK juga telah pula melaporkan Firli Bahuri dkk kepada Dewan Pengawas KPK.

Baca Juga: Nurul Ghufron: 18 dari 24 Pegawai KPK yang Masih Dibina Jadi ASN Bersedia Ikut Diklat Bela Negara

“Karena itu temuan dalam Laporan ORI ini telah cukup sebagai bukti untuk memproses, menyidangkan, dan menghukum Firli Bahuri dkk,” tegasnya.

Berdasar hasil laporan Ombudsman, Tim Advokasi Save KPK menyatakan mendesak segera membatalkan semua keputusan terkait TWK.

“Mengaktifkan kembali, memulihkan serta mengembalikan posisi dan hak-hak Pegawai KPK yang dinyatakan TMS, termasuk tugas-tugas mereka sebelumnya dalam penanganan perkara,” pinta Kurnia.

Selain itu, Tim Advokasi Save KPK juga meminta Presiden harus memimpin langsung pelaksanaan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman.

“Mengawasi Tindakan Korektif yang harus dilakukan oleh KPK dan BKN, serta mengambil alih proses dengan melaksanakan rekomendasi jika Pimpinan KPK dan BKN tidak melaksanakan tindakan korektif sebagaimana hasil LAHP ORI,” ujarnya.

Kemudian berdasarkan dari laporan Ombudsman, Tim Advokasi Save KPK juga mendesak Presiden memberhentikan Firli Bahuri dkk.

“Atau setidaknya menunjuk PLT agar indikasi Obstruction of Justice Firli Bahuri dkk bisa diproses,” ujarnya.

Selanjutnya, Tim Advokasi Save KPK juga meminta Dewas segera menindaklanjuti laporan Pegawai KPK dan koalisi masyarakat tentang pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri dkk. Sebab, KPK harus membuktikan dirinya independen dengan meneruskan indikasi Obstruction of Justice dalam Laporan ORI

“Kepada Kepolisian RI, khususnya Kabareskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan-dugaan tindak pidana yang diduga kuat telah dilakukan oleh Firli Bahuri dan pejabat-pejabat lainnya,” tutup Kurnia Ramadhana.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU