Ketua DPR: Pengawasan PPKM Darurat Harus Semakin Ketat
Politik | 21 Juli 2021, 12:20 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Ketua DPR RI Puan Maharani mengimbau agar pengawasan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat semakin diperketat. Diketahui, PPKM Darurat telah diperpanjang hingga 25 Juli 2021 mendatang.
"Ibarat ujian sekolah, 5 hari ke depan adalah ujian penting yang harus kita sikapi dengan disiplin belajar yang ketat, supaya mendapat hasil baik setelahnya. Bukan malah kendur," kata Puan dalam keterangan tertulis, Senin (21/7/2021).
Politikus PDIP itu menyebut, rencana pelonggaran pembatasan sosial pada 26 Juli 2021, jangan dijadikan alasan aparat pemerintah untuk melonggarkan penegakan aturan PPKM Darurat di lapangan.
Baca Juga: Luhut Beberkan Alasan Jokowi Perpanjang PPKM Level 3-4 Hingga 25 Juli 2021
“Begitu juga masyarakat, jangan dijadikan alasan untuk megendurkan protokol kesehatan. Jika itu yang terjadi, kondisi penularan pasti akan sangat mengerikan, dan PPKM Darurat selama ini diberlakukan akan berujung sia-sia,” kata Puan.
Mantan Menko PMK ini menilai, lima hari krusial ke depan ini juga harus disikapi pemerintah dengan menyajikan data-data kasus penularan yang riil dengan memperbanyak jumlah testing dan tracing di lapangan.
“Kita tentu tidak mau karena data yang salah, kebijakan pelonggaran justru akan semakin memperparah keadaan,” katanya.
Selain itu, ia mendesak pencairan bantuan pemerintah agar cepat ke tangan masyarakat.
“Kalau bantuan sudah di tangan, masyarakat akan cenderung membatasi mobilitasnya keluar rumah,” ujarnya.
Baca Juga: PPKM Darurat hingga 25 Juli, Wagub Riza Patria Sebut STRP DKI Tak Perlu Diperpanjang
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan perpanjangan penerapan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. Perpanjangan PPKM Darurat ini dilakukan untuk menurunkan angka penularan Covid-19.
“Namun kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM,” kata Presiden Jokowi, Selasa (20/7/2021).
“Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” tambahnya.
Presiden Jokowi menuturkan, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Baca Juga: Politikus PDIP Sebut Perpanjangan PPKM Darurat Laksana Obat untuk Masyarakat Indonesia
“Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV