> >

Epidemiolog Sebut Keputusan Perpanjang PPKM Darurat Sudah Tepat untuk Tangani Covid-19

Peristiwa | 21 Juli 2021, 07:58 WIB
Petugas gabungan Polisi, TNI, Dishub, dan Satpol PP melakukan penyekatan di masa PPKM Darurat untuk mengurangi mobilitas warga, Kamis (15/7/2021). (Sumber: Tribunnews/Herudin)

Dia berpendapat sanksi denda layak bagi pelanggar PPKM Darurat. Namun Riris mewanti-wanti jangan sampai petugas lapangan bermain-main dengan sanksi tersebut karena itu dapat menjadi masalah baru. 

Baca Juga: BREAKING NEWS: Jokowi Perpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021.

Perpanjangan PPKM Darurat ini dilakukan untuk menurunkan angka penularan Covid-19.

Kendati demikian, Jokowi menegaskan jika memang ada tren penurunan kasus Covid-19, maka pemerintah akan melakukan pelonggaran berbagai sektor secara bertahap mulai 26 Juli 2021.

Jokowi mengaku selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak PPKM.

“Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” kata Jokowi dalam keterangan persnya, Selasa (20/7/2021) malam.

Baca Juga: Jika Kasus Covid Terus Turun, 26 Juli PPKM Darurat Dilonggarkan, Ini Aturan Barunya!

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/ANTARA


TERBARU