> >

PPKM Darurat Diperpanjang, Jokowi Diminta Pimpin Langsung Pelaksanaannya, Jangan Diserahkan ke Luhut

Politik | 21 Juli 2021, 03:30 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan dalam sebuah kegiatan beberapa waktu lalu. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali hingga lima hari ke depan atau sampai tanggal 25 Juli 2021.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim, mengatakan sebaiknya Presiden Joko Widodo atau Jokowi memimpin langsung pelaksanaannya.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Alhamdulillah, PPKM Darurat Turunkan Tingkat Keterisian Tempat Tidur Rumah Sakit

"Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, pertama, Presiden langsung memimpin pelaksanaan PPKM darurat Jawa dan Bali, tidak lagi diserahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menkomarves)," kata Luqman Hakim di Jakarta, Selasa (20/7/2021).

Apabila Presiden secara teknis merasa perlu menunjuk pimpinan pelaksana PPKM darurat perpanjangan, Presiden dapat membentuk team leader.

Tim tersebut terdiri atas Menteri Kesehatan, Menteri Agama, Menkopolhukam, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Sekretaris Negara, Kapolri, dan Panglima TNI.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Persediaan Vaksin Segera Dihabiskan, 6 Provinsi Jadi Prioritas

Menurut dia, komposisi team leader ini untuk menjamin pelaksanaan PPKM darurat perpanjangan akan menggabungkan seluruh pendekatan, yakni pendekatan kesehatan, teritorial, agama, sosial, hukum, dan keamanan.

Persyaratan kedua, lanjut Luqman, anggaran jaring pengaman sosial perlu ditambah, setidaknya mencakup bansos, bansos tunai, insentif tenaga kesehatan daerah, subsidi upah pekerja formal/informal, insentif industri, dan subsidi UKM/UMKM.

"Skema realisasi kebijakan bantuan sosial itu harus disosialisasikan sejelas-jelasnya kepada masyarakat pada saat perpanjangan PPKM darurat diumumkan," ujarnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Janji kalau Tren Kasus Menurun, 26 Juli PKL Diizinkan Beroperasi

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Perpanjangan PPKM Darurat dilakukan untuk menurunkan angka penularan Covid-19.

“Namun kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM,” kata Presiden Jokowi, Selasa (20/7/2021).

“Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap."

Baca Juga: Jokowi Minta Semua Pihak Bekerja Sama dan Bahu-membahu Laksanakan PPKM Darurat

Karena itu, Jokowi meminta kepada semua pihak bisa bekerja sama dan bahu membahu melaksanakan PPKM ini, dengan harapan kasus segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun.

“Untuk itu, kita semua hars meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan," ujar Jokowi.

"Melakukan isolasi terhadap yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin."

Baca Juga: Jokowi: Pemerintah Lakukan Pembukaan Bertahap 26 Juli 2021 jika Tren Covid-19 Turun

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU